Aparat kepolisian mengamankan warga yang terlibat bentrok di kawasan Pinang, Kota Tangerang. (Istimewa)
Metrobanten, Tangerang – Permasalahan lahan lima hektare yang menjadi sengketa hingga memicu bentrokan dua kubu ormas di kawasan Pinang, Kota Tangerang ternyata objeknya belum jelas.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto.
Sejumlah orang yang terlibat bentrokan di kecamatan Pinang Kota Tangerang antara dua kubu organisasi masyarakat (ormas) diamankan pihak kepolisian.
Dalam proses mengamankan sejumlah orang, pihak kepolisian juga menyita sejumlah senjata tajam yang di bawa dalam bentrok.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan sejumlah orang tersebut diamankan karena berkaitan dengan membawa senjata tajam.
“Ada beberapa orang menurut laporan yang diamankan, kita ikuti proses penanganan lebih lanjut,” ujar Kapolres di kantor Kecamatan Pinang, Jumat (7/8/2020).
“Terkait insiden tadi pagi memang ada permohonan pelaksanaan eksekusi,” tambahnya.
Belum diketahui apakah terdapat korban atau tidak dalam insiden bentrokan ormas tersebut.
Dia menegaskan tidak ada penyerangan kantor Kecamatan Pinang. Dia juga menyebut pemicu bentrokan karena sengketa lahan.
Berdasarkan pantauan, kantor Kecamatan Pinang dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan Satpol PP untuk mengantisipasi adanya bentrokan susulan.
Kapolres mengimbau kepada semua pihak yang terlibat bentrokan untuk menahan diri.
“Saya pikir pengamanan sifatnya tidak statis, kita patroli saja dan perlu ada edukasi ke masyarakat, tidak perlu ada konflik antara warga Pinang, karena teman semua ada di lokasi yang sama,” pungkasnya.
Sebelumnya, Camat Pinang, Kaonang juga mengatakan, bentrokan karena persoalan sengketa lahan.
“Memang tadi ada dua kelompok yang berbeda pendapat dari keputusan kehakiman yang salah satu pihak dimenangkan,” kata Kaonang.
Kaonang menjelaskan, tanah yang menjadi sengketa tersebut luasnya sekitar lima hektare. Lahannya berada di dekat kantor Kecamatan Pinang.
Persoalan lahan ini, kata dia, sudah melewati proses pengadilan. Dalam amar putusan, pihak yang dimenangkan adalah kelompok Darmawan.
“Ini tanah luas sekali. Ada komponen yang tidak puas. Kita terus menjaga kondusifitas,” katanya. (red)