Konser Musik Berujung Kematian, 9 Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

Metrobanten, Kota – Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap sembilan orang pelaku pengeroyokan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Senin (18/12/18).

Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan, kejadian bermula ketika korban bernama Anwar (19) selesai menonton acara musik di kawasan Sunburst BSD Kota Tangerang Selatan pada 16 Desember 2018.

Sekitar pukul 00.30 WIB, korban pulang kerumah dengan menumpang mobil truck bersama teman-temanya, saat mobil melintas di Bundaran Pondok Jagung Jalan Raya Serpong mobil yang ditumpangi korban dihadang 11 orang yang tidak dikenal, dan melakukan aksi penganiyaan yang mengakibatkan Anwar meninggal dunia.

Menurutnya, dari sekelompok orang yang melakukan penyerangan tersebut diantaranya membawa senjata tajam berupa celurit yang kemudian menyabetkannya kepada korban, hingga melukai kaki, dan paha sebelah kiri korban dan mengenai darah arteri.

“Sabetan tersebut telah membuat banyak darah keluar.  Pada saat dibawa ke rumah sakit Islam Asshobirin korban dinyatakan sudah meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Kapolres kembali mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari Patroli Satuan Sabhara Polres Metro Tangsel dan Team Vipers segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka, bermodalkan rekaman CCTV dan keterangan para saksi Team Vipers berhasil melacak keberadaan para tersangka yang bersembunyi di kediaman ADP alias K (16) di komplek YPK Blok A No 29 Kampung Baru Jelupang  RT. 058/006 Kelurahan Jelupang Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel.

“Kami berhasil mengamankan 21 orang. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut hanya 11 orang yang diduga terlibat dan 9 orang kami bebaskan karena tidak terlibat,” ujarnya.

Ada pun 9 tersangka ini bernama Aam  (17), Ri (17), Mrh (15), Am (17), Adp (16), Agh (15), Mrs (17), Das (16) kedelapan tersangka ini masih dibawah umur dan 1 tersangka dewasa atas nama Riki Ramly (19). 

Dijelaskan Kapolres, setelah dilakukan penyelidikan mereka memberikan keterangan dan masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Salah satu tersangka ADP berperan menyiramkan air soda ke rombongan dan melakukan pembacokan terhadap korban Anwar.

“Dari kesembilan tersangka ini kami berhasil mengamankan barang bukti berupa, Visum Et Repertum terhadap korban, hasil Otopsi terhadap korban, Rekaman CCTV, baju bersimpah darah yang dikenakan korban, pakaian yang dikenakan para tersangka, 1 buah Clurit, bongkahan batu,  hp milik korban dan tersangka,” jelasnya.

Kapolres menegaskan motif pelaku balas dendam dan mereka tidak melihat dan menargetkan siapa yang akan menjadi korbannya artinya siapapun yang melintas yang mereka anggap massa Slankers mereka serang. Dari hasil pemeriksaan para tersangka tidak dalam pengaruh minuman dan memang sudah direncanakan.

Sementara tersangka ADP mengaku awalnya dendam dengan fans Slank karena saat menyaksikan konser Iwan Fals pelaku dijegat oleh salah satu fans Slankers hingga Handphone dan dompetnya diambil.

“Saya dendam karena hp dan dompet saya diambil oleh fans Slankers,” pengakuan ADP.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka pun akan dikenakan pasal belapis pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP,  pasal 170 ayat (2),pasal 365 KUHP,  pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI tahun 1951.

Kesembilan tersangka saat ini diamankan di Polres Tangsel untuk dilakukan proses hukum. Sedangkan dua orang RATP (17), AP (16) masih DPO.     (Dli)

Back to top button