Komnas HAM: Terdapat 18 Luka Tembakan di Tubuh Enam Laskar FPI

Komnas HAM: Terdapat 18 Luka Tembakan di Tubuh Enam Laskar FPI
Komisioner Komnas HAM memberikan keterangan pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020).

 

Metrobanten, Jakarta – Hasil penyelidikan Komnas HAM terkait insiden bentrok antara polisi dengan anggota lascar Front Pembela Islam (FPI) menyatakan telah terjadi pelanggaran oleh pihak kepolisian. Hal ini terkait penembakan oleh polisi terhadap empat anggota FPI.

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyampaikan dalam konferensi pers, pihaknya telah menyimpulkan bahwa ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.

Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM melakukan pendalaman dari ahli kedokteran forensik dan mendapat keterangan terdapat 18 luka tembak pada enam jenazah laskar Front Pembela Islam (FPI).

Baca juga: Kapolri Bentuk Tim Khusus Respon Temuan Komnas HAM Perihal Tewasnya 6 Laskar FPI

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers laporan penyelidikan secara daring di Jakarta, Jumat mengatakan ahli kedokteran forensik memberikan pandangan setelah melihat perbandingan foto dari keluarga dan proses otopsi serta paparan kepolisian.

Ahli dikatakannya juga mendengarkan penjelasan terkait kondisi mobil, khususnya lubang peluru dan melihat foto kondisi mobil.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Polisi Langgar HAM Menembak Mati 4 Laskar FPI

“Dijelaskan antara lain bahwa terdapat luka akibat tembakan pada enam jenazah tersebut sebanyak 18 luka tembak dan terdapat luka jahitan akibat tindakan otopsi,” ujar Choirul Anam.

Selanjutnya didapat keterangan, beberapa foto yang menunjukkan luka selain luka tembak dan jahitan akibat otopsi tersebut, bukan akibat dari tindakan kekerasan, seperti pembakaran, melainkan karena konsekuensi dari waktu dan kondisi tubuh jenazah.

Sebelumnya keluarga laskar FPI mencurigai adanya tanda-tanda kekerasan melihat kondisi jenazah laskar FPI.

Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM pun meminta pendapat ahli psikologi forensik, antara lain dengan diperdengarkan pesan suara, diperlihatkan foto korban, diperdengarkan penjelasan saksi tidak secara langsung atau mewawancarai saksi.

Ahli berpendapat tidak terdapat beban dalam pembicaraan oleh pembicara dan terdapat baseline persiapan untuk bertahan dan
melawan.

Adapun Komnas HAM menilai terdapat pelanggaran HAM dalam kematian empat laskar FPI di tol Cikampek KM 50. (red)

Back to top button