Komnas HAM Akan Panggil Kemenkumham Terkait Insiden Kebakaran Lapas Tangerang

MetroBanten, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil pihak terkait, terutama perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) soal kelanjutan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
“Kami akan memanggil semua pihak, khususnya Kemenkumham dan Ditjenpas soal tanggung jawab teman-teman di sana,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, dikutip dari Antaranedw.com, Kamis.
Sejak awal, kata Anam, Komnas HAM telah menurunkan tim untuk menindaklanjuti kasus kebakaran lapas yang menewaskan puluhan narapidana tersebut.
Kedatangan para keluarga korban yang didampingi Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terdiri atas LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang memperkaya data-data yang telah dikantongi Komnas HAM.
BACA JUGA: Satreskrim Polres Pandeglang Tangkap Kades Sodong Diduga Korupsi Dana Desa
Komnas HAM mengatakan pemerintah seharusnya sejak awal sudah memikirkan soal pemulihan status korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
“Salah satu hal yang paling mendasar dan perlu dipikirkan ialah bagaimana pemulihan status korban ketika dimakamkan tanpa status narapidana,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam.
Menurut Anam, tanggung jawab negara tidak hanya sebatas selesai pemakaman dan pemberian uang santunan saja. Akan tetapi, jauh dari itu kesinambungan terhadap ahli waris harus mendapat atensi dari pihak terkait.
BACA JUGA: UAS Apresiasi Bupati Zaki Telah Membantu Pondok Pesantren Melalui Program SANITREN
Selain itu, yang tidak kalah penting dari tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang tersebut adalah perbaikan sistem yang harus menjadi perhatian karena jangan sampai peristiwa itu kembali terulang pada kemudian hari.
Sementara itu, Tim Advokasi Korban Kebakaran yang diwakili oleh Ma’ruf Bajammal menyampaikan tiga poin pokok atas kejadian tersebut.
Pertama, meminta pemerintah memulihkan status korban meninggal dengan memberikan amnesti massal terhadap korban. Kedua, mendorong pemerintah beriktikad baik memberikan ganti kerugian yang layak sesuai dengan kebutuhan masing-masing keluarga korban, dan ketiga meminta Komnas HAM menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM atas peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. (red)