Komisi VI DPR Minta KPPU Konsisten Awasi Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat
MetroBanten, DPR – Komisi VI DPR RI meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk konsisten mengawasi praktik persaingan usaha tidak sehat.
Pengawasan tersebut tidak hanya untuk sektor industri dan perdagangan minyak goreng (migor) seperti yang kerap disorot belakangan ini, tapi juga untuk sektor lainnya.
“Peran KPPU sebagai suatu lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU terkait dengan larangan monopoli serta persaingan usaha tidak sehat sangat diperlukan,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan KPPU dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Menurut Aria Bima, beberapa tahun belakangan ini praktik bisnis dengan persaingan usaha tidak sehat semakin meningkat di banyak sektor.
BACA JUGA: Pemkot Tangerang Selatan Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2023
Terbaru, masyarakat dihadapkan pada permasalah kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
Hal itu, selain persoalan teknis distribusi, juga terindikasi disebabkan karena praktik persaingan usaha tidak sehat termasuk dugaan adanya kartel minyak goreng.
Padahal, sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebagai sebuah lembaga independen, KPPU diberikan kewenangan untuk melakukan penegakan hukum terkait pengawasan berusaha.
Termasuk, mencegah dan menindaklanjuti adanya praktek monopoli dan menciptakan praktek iklim persaingan usaha yang sehat kepada para pelaku usaha di Indonesia.
“Juga, untuk mewujudkan demokrasi, untuk mewujudkan tidak adanya lagi bagaimana otokrasi ekonomi oleh sebagian kepentingan modal. Tetapi, bagaimana mewujudkan demokrasi ekonomi di situlah peran KPPU,” ujar Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini.
BACA JUGA: Bupati Zaki Minta Jajarannya Pantau Harga Bahan Pokok di Bulan Ramadhan
Dijelaskan Ketua KPPU Ukay Karyadi, terkait polemik minyak goreng, saat ini statusnya sudah masuk ke dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian untuk menentukan dugaan tindak pidana.
Hal itu lantaran sudah ditemukan satu alat bukti, yang didasarkan pada dugaan tiga pasal. Yaitu, Pasal 5 tentang penetapan harga, Pasal 11 tentang kartel, dan Pasal 19c tentang penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran.
Namun, ditegaskannya untuk masuk dalam tahap penyidikan masih membutuhkan satu alat bukti lagi. Sehingga, bisa dilanjutkan ke dalam proses persidangan.
“Jadi sudah kami panggil 44 pihak, mulai dari produsen minyak goreng, distributor, peritel, asosiasi, perusahaan pengemasan, dan instansi pemerintah telah kami panggil terkait kebijakan pemerintah termasuk bea cukai,” ujar Ukay dalam rapat tersebut. (Red)