Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Rancang Perda Percepatan Puspemkab

Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Rancang Perda Percepatan Puspemkab
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Tubagus Baenurzaman

 

Metrobanten, Serang – Pelaksanaan pembangunan Puspemkab Serang agar bias terus  berjalan lancar dan tidak terkendala, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Tubagus Baenurzaman mengatakan, pihaknya berencana  membuat peraturan daerah (Perda) percepatan pembangunan pusat pemerintahan kabupaten (Puspemkab) Serang pada 2021.

“Perda percepatan Puspemkab itu (ditarget) 2021, sudah ada sedikit pembahasan. Karena tahun ini ada pembangunan di Puspemkab,” ujar pria yang akrab disapa Beben, saat ditemui Kabar Banten di ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Selasa 18 Agustus 2020.

Baca juga: Wahidin Halim Bersungguh-sungguh Komitmen Lawan Korupsi

Tubagus Baenurzaman mengatakan, saat ini pembangunan Puspemkab masih berkutat pada penataan lokasi atau lahan yang belum selesai. Dirinya berharap kedepan akan ada anggaran yang disiapkan di perubahan.

PolitisI Golkar ini menambahkan, alasan perlu adanya perda percepatan Puspemkab agar pemerintah bisa lebih mudah dalam menganggarkan.

Baca juga: Pemkab Serang Tambah Beasiswa, Delapan Pelajar Diterima di Universitas Indonesia (UI)

“Karena kadang-kadang mau bangun kesini sana butuh (anggaran), kalau sudah dipersiapkan ada aturannya jadi di plot. Selain dari APBD kita cari anggaran dari pusat,” tuturnya.

Ia ingin Puspemkab itu bisa segera terwujud, sebab ia pun ingin mengukir monumen sejarah selaku anggota dewan.

“Kita juga mau buat monumen sejarah bisa bangun Puspemkab selagi kita menjabat anggota DPRD Kabupaten Serang. Kenang-kenangan,” katanya. (Red/Kb)

Back to top button