Komisi III DPRD: Raperda Koperasi, Upaya Berantas Bank Keliling

Komisi III DPRD: Raperda Koperasi, Upaya Berantas Bank Keliling
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Wawan Setiawan.

 

Metrobanten, Tangerang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang melalui pansusnya saat ini tengah membahas Raperda tentang Koperasi, Senin (22/3/21).

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Wawan Setiawan mengatakan tujuan dari pembentukan Raperda tersebut sebagai salah satu instrumen memberantas keberadaan rentenir atau biasa disebut bank keliling yang kebanyakan berkedok koperasi.

Baca juga: Timnas Tak Bisa Berlaga di All England, DPR Desak Pemerintah Lakukan Negosiasi

“Berkedok Koperasi tapi bunganya tinggi, banyak warga Kota Tangerang yang terlilit hutang dari bank keliling atau biasa disebut Rentenir. Terlebih di Pasar maupun di Pabrik-pabrik, coba aj kesana cek,” ujar Wawan Ketua Komisi III kepada wartawan pada Jumat (18/3/2021) lalu.

Menurut Wawan, melalui Raperda tentang Koperasi ini nantinya akan ditentukan sejumlah peraturan, sehingga para bank keliling yang berkedok koperasi dapat ditertibkan terutama dalam penentuan bunga hutang yang terkadang terlalu tinggi dibanding Suku Bunga Bank Indonesia.

Baca juga: Bupati Tangerang Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Lansia di Mall Ciputra Panongan

“Adanya bunga yang tinggi itu mengakibatkan warga yang terlanjur berhutang menjadi kesulitan untuk membayar hutangnya,” katanya kepada wartawan diruang Komisi III.

Dijelaskan Wawan, Raperda tersebut saat ini dalam tahap pembahasan dan dalam waktu dekat bisa segera disetujui dan ditetapkan menjadi Perda Kota Tangerang melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang. (Ds)

Back to top button