Komisi I DPRD Rekomendasikan Segel Pembangunan Lapangan Padel di Puri 11

Metrobanten — Komisi I DPRD Kota Tangerang merekomendasikan penyegelan terhadap pembangunan lapangan padel di kawasan Puri 11, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah.
Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran perizinan dan dokumen lingkungan yang tidak sesuai.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junadi, menjelaskan bahwa langkah ini berawal dari aduan masyarakat yang menilai bangunan tersebut terlalu tinggi dan tidak memiliki izin lengkap. Setelah melakukan sidak dan dua kali rapat dengar pendapat dengan dinas terkait, DPRD akhirnya merekomendasikan penghentian sementara kegiatan pembangunan.
“Dari hasil pemeriksaan, izin yang digunakan bukan izin pribadi melainkan izin kawasan. Dokumen lingkungan juga tidak sesuai. Maka kami rekomendasikan untuk disegel sambil menunggu perbaikan izin,” tegas Junadi.
Ia menambahkan, meski rekomendasi sudah diberikan, Satpol PP sempat belum menjalankan penyegelan hingga akhirnya dilakukan langsung bersama DPRD dan dinas terkait pada Kamis (13/11/2025).
Junadi menegaskan, DPRD memiliki peran pengawasan yang melekat terhadap pembangunan di wilayah Kota Tangerang dan meminta OPD lebih tegas dalam menindak pelanggaran.
“Kalau sudah jelas bangunannya belum berizin, jangan tunggu ada aduan masyarakat. Segera tindak. Ini agar Kota Tangerang tetap tertib dan teratur,” ujarnya. (Ds)









