Berantas Korupsi : Wahidin Berhentikan 70 Orang ASN Secara Tidak Hormat
Metrobanten, Banten – Gubernur Banten Wahidin Halim telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 17 orang ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam rangka membersihkan jajaran yang ada di Pemerintahan provinsi Banten.
Hal tersebut juga merupakan rekomendasi dari KPK. Dirinya ingin menciptakan iklim kerja yang bersih dan membentuk kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) provinsi Banten yang baik dan bersih.
Demikian dikatakan Gubernur Banten Wahidin Halim sesaat setelah menerima laporan dari Inspektorat Provinsi Banten yang dikepalai oleh Kusmayadi, di kediamannya, Minggu,(7/4/19).
Dikatakannya, image di jajaran Pemprov Banten selama ini telah dirusak anggapan seperti ini. Dan saya ingin buktikan kepada masyarakat saya, jika saya tidak main-maun dalam pemberantasan korupsi di Banten, karena hal ini akan terus merusak citra serta integritas Pemprov Banten dalam memberantas kasus rasuah di pemerintahannya.
“Saya akan tegakkan dan jalankan setiap rekomendasi KPK yang selama ini telah menjadi mitra Pemprov Banten melalui Satgas Koordinasi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Banten” ujarnya.
Gubernur juga menambahkan, untuk menunjukkan keseriusannya ia juga membentuk Satuan tugas (Satgas) dari unsur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melengkapi tugas-tugas Inspektorat Provinsi.
Sehingga hal ini diapresiasi oleh BPK RI, karena dianggap telah meningkatkan sistem pengendalian internal pemerintah yang berdampak pada kualitas penyusunan Laporan Keuangan Pemda (LKPD) yang tepat waktu dan memudahkan BPK RI dalam melakukan pemeriksaan.
“Tidak penting ASN di OPD mana, yang penting kita segera lakukan tindakan, dan sudah melaporkannya kepada KPK,” tegas WH.
Kepala Inspektorat Provinsi Kusmayadi, membenarkan hal tersebut, ia menyebutkan jika ke 17 orang ASN yang terlibat Tipikor itu sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN seiring dengan penyelesaian kasusnya masing-masing dan tersebar diberbagai OPD dan semuanya sudah melalui tindakan dan keputusan hukum.
Selain itu ia juga menjelaskan jika selain ASN yang ada di Provinsi Banten, terdapat ASN di setiap Kab/Kota yang ada di Provinsi Banten. Provinsi Banten 17 orang, Kabupaten Serang 10 orang, Kabupaten Pandeglang 13 orang, Kabupaten Lebak 3 orang, Kabupaten Tangerang 11 orang, kota Cilegon 7 orang, kota Serang 3 orang dan Kota Tangerang Selatan 6 orang. Total semua 70 orang ASN.
(Hm)