HUT Kota Tangerang Pemkot Tangerang Musnahkan 12.415 Miras
Metrobanten, Kota – Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Tangerang yang ke-26, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memusnahkan ribuan barang bukti minuman beralkohol, di halaman parkir Puspem Kota Tangerang, Kamis (28/2/19) pagi.
Dihadiri oleh Walikota Arief R. Wismansyah, acara pemusnahan dihadiri Wakil Walikota H. Syachrudin, Fokopimda, SKPD, Kajari, Kapolres (Yang Mewakili), Dandim (Yang Mewakili), Ketua Pengadilan, Ketua dan Wakil Ketua DPRD dan Camat se-Kota Tangerang.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang, H Mumung Nurwana, mengatakan, pihaknya tetap semangat bekerja, bagaikan burung elang yang terbang di angkasa yang dengan jeli melihat setiap pelanggaran di Kota Akhlakul Karimah ini.
“Kami akan terus berusaha agar tetap menegakkan perda di Kota Tangerang yang kita cintai ini,” ujarnya.
Dijelaskanya, dalam rangka merayakan HUT Kota Tangerang, Satpol PP Kota Tangerang telah melaksanakan berbagai penegakan peraturan daerah, salah satunya adalah penegakan perda Nomor 7 Tahun 2005, tentang pelarangan, peredaran dan penjualan minuman berakhohol.
Kasatpol PP juga mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan minuman berakhohol dengan jumlah 12.415 berbagai macam merk terdiri dari jenis botol, kaleng serta 24 derigen.
“Ini adalah hasil operasi Satpol PP kerjasama dengan Polrestro Tangerang Kota dan dukungan dari Kodim 0506/TGR, selama periode 9 Februari 2018 sampai Februari 2019,” terangnya.
Menurutnya, ada peningkatan hasil operasi dari tahun sebelumnya. Pasalnya, ada salah satu gudang miras yang tertangkap tangan di Perumahan Keroncong sebanyak 6.907 botol miras berbagai macam merk.
“Tapi secara keseluruhan jumlah pelanggar Perda Nomor 7 Tahun 2005 di Kota Tangerang menurun dibanding tahun sebelumnya, ini disebabkan dengan adanya sanksi yang tegas dari vonis Hakim yang cukup besar,” katanya.
Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring, penutupan dan penyegelan tempat usaha menimbulkan efek jera bagi pelanggar. “Saya mengucapkan terimakasih atas dukungan berbagai pihak yang telah membantu dan mendukung pelaksanaan penegakan peraturan daerah di Kota Tangerang sehingga berjalan dengan lancar,” ucapnya.
Sementara di tempat sama, Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah, dalam arahanya mengungkapkan penuh rasa penuh keprihatinanya, lantaran setiap tahun masih banyak masyarakat Kota Tangerang yang dinilainya sengaja menjual minuman berakhohol tersebut.
“Kemarin dilaporkan ada beberapa penjual yang bandel walaupun sudah disanksi masih tetap saja. Artinya saya terimakasih kepada aparatur jajaran perintah khususnya Satpol PP Kota Tangerang, yang didukung Kepolisian dan TNI, yang terus menerus mensweping, agar masyarakat kita tidak terdampak terhadap penyakit sosial,” kata Arief.
Dirinya mengintruksikan kepada Sekda, Dinas Indag dan Perizinan, kedepan seluruh toko harus berizin. Sehingga ketika ada toko yang melanggar nantinya, Ia minta untuk ditutup.
“Misalnya ada yang jual miras bukan pada tempatnya, ini yang akan menjadi perhatian kita sehingga setiap tahun ini kondisi ini harus menjadi pembelajaran. Di satu sisi prestasi buat satpol PP tapi membuat keprihatinan di kita,” tukasnya.
Arief juga meminta, untuk bersungguh-sungguh menjaga Kota Tangerang ini, sebagai kota “Akhlakul Karimah” sehingga membawa kebaikan dan kesejahteraan bagi seluruh Masyarakatnya.
“Mudah-mudahan kita terus terus semangat dan bangga membangun Kota Tangerang ” pungkasnya. (Dtm)