Klub Malam MBargo EC Gading Serpong Disegel Aparat Gabungan

Klub Malam MBargo EC Gading Serpong Disegel Aparat Gabungan
Aparat gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP, TNI dan Polri saat merazia tempat hiburan malam Mbargo EC.

 

Metrobanten, Tangerang – Aparat gabungan menutup Klub Malam Mbargo EC yang berlokasi di Ruko Rodeo Drive di Jalan Gading Serpong Boulevard No.28 – 29 , Pakulonan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. 

Aparat gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP, TNI dan Polri melakukan razia pada malam pergantian tahun baru 2021, Kamis (31/12/2020).

Razia tersebut dilakukan menyusul terdapatnya informasi bahwa masih ada tempat hiburan malam yang nekat beroperasi.

Baca juga: Kapolresta Tangerang Beberkan Tindak Pidana dan Kasus di Tahun 2020

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan seluruh pusat keramaian seperti mal, kafe, restoran dan tempat hiburan malam untuk tutup pada pukul 19.00 saat malam tahun baru. 

Ini langkah pengetatan dan pencegahan penyebaran COVID-19, tertulis dalam surat edaran Bupati Tangerang nomor 443.2/ 4 3 2 2 -KSD/2020 tentang imbauan peringatan Natal dan Tahun Baru pada situasi pandemi COVID-19 yang diterima TangerangNews.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Cristiano Ronaldo dan Georgina Rodriguez saat Rayakan Malam Tahun Baru

Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muharram Wibisono membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pihak pengelola telah melanggar ketentuan.

“Iya itu operasi gabungan tiga pilar muspika Kelapa Dua dan Satpol PP Kabupaten,” katanya. 

Soal apakah izinnya akan dicabut karena membandel, Kapolsek mengatakan, semalam hanya disegel Satpol PP.

“Kalau soal cabut izin, tanya Satpol PP. Tapi disegel semalam,” katanya. (red)\

Back to top button