Klarifikasi Polsek Sepatan: Pemberitaan PT. Dainka “Sandera” 35 Karyawan dengan Alasan Covid-19 Itu Tidak Benar
Metrobanten, Kabupaten – Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota dan Camat Sepatan Kabupaten Tangerang melakukan pengecekan terkait berita online dengan judul “PT. Damai Indah Kacatipis (Dainka) Kabupaten Tangerang ‘sandera’ 35 Karyawan dengan Alasan Covid-19”.
“Sudah kami lakukan pengecekan langsung ke PT. Dainka terkait pemberitaan online tersebut, kami tegaskan bahwa berita itu tidak benar,” kata Kapolsek Sepatan, AKP I Gusti Mohammad Sugiarto, SH kepada Bid. IKP Diskominfo Kab. Tangerang yang dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (13/06/20).
AKP I Gusti Mohammad Sugiarto, SH melanjutkan, pengecekan / peninjauan ke PT. Dainka Jl. Raya Karet V. Kawasan Industri Akong Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang Banten, dihadiri langsung oleh dirinya Kapolsek Sepatan, Camat Sepatan dan anggota Polsek Sepatan pada hari Kamis, 11 Juni 2020, pukul 10.00 WIB.
Baca juga: 23 Tenaga Medis RSUD Cilegon Positif Korona, DPRD Minta RSUD Ditutup Sementara
Ia lanjutkan, berdasarkan fakta di lapangan dengan adanya pandemi Covid-19 perusahaan mengambil kebijakan merumahkan karyawan sebanyak 147 orang dan tetap memberikan dengan gaji 80% dari gaji yang diterima.
Namun demikian untuk menjaga perawatan mesin, gudang dan kebersihan serta administrasi, perusahaan memerlukan 37 karyawan dengan catatan mau membuat pernyataan tidak keluar area pabrik atau berada di lingkungan pabrik dengan fasilitas yang telah disediakan.
Baca juga: Edarkan Ganja, Karyawan Krakatau Steel Cilegon Dibekuk Polisi
Fasilitas yang disediakan yaitu: Penggajian untuk satu hari (1 hari) selama 8 Jam dengan hitungan gaji 12 Jam, difasilitasi tempat tinggal berupa mess layak huni, kebutuhan makan selama 1 x 24 jam ditanggung oleh perusahaan, bisa dikunjungi keluarga pada hari Minggu dengan mengutamakan protokol kesehatan Covid 19, dan karyawan dibebaskan pada saat sore hari untuk melakukan aktivitas olahraga dan kesenian.
Hal ini dilakukan untuk menjaga karyawan tidak tertular virus Covid-19 dari luar area pabrik.
“Karyawan yang berminat untuk bekerja membuat pernyataan, setiap akhir pekan bisa dikunjungi oleh keluarganya dengan standar protokol kesehatan,” katanya.
Bahkan, pihak Polsek Sepatan melakukan pengecekan atas keterangan manajemen perusahaan tersebut kepada 7 Karyawan yang dipilih secara acak, dari 7 karyawan tersebut memberikan keterangan bahwa tidak merasa disekap oleh perusahaan. Karyawan bisa beraktivitas olahraga, bertemu keluarga pada saat hari Minggu dan bisa berkomunikasi menggunakan handphone, karyawan merasa cukup senang dengan gaji yang cukup besar.
“Dengan adanya pemberitaan online ini pihak karyawan tidak menerima dikarenakan merasa tidak adanya penyekapan dan hak-haknya pun dipenuhi oleh perusahaan,” ucap AKP I Gusti Mohammad Sugiarto, SH asal Kabupaten Karangasem Provinsi Bali ini.
Camat Sepatan Kabupaten Tangerang Dadang Sudrajat, S.Sos, MM, M.Si.Kp juga meluruskan pemberitaan tersebut, bahwa benar dirinya dan Kapolsek Sepatan melakukan kunjungan ke PT. Dainka untuk mengecek langsung dan berdialog dengan pihak perusahaan.
Menurut Dadang yang juga aktif di Kwarcab Pramuka Kab. Tangerang menegaskan kenapa kami unsur Forum Komunikasi Pimpinan Tingkat Kecamatan (Forkopimcam) melakukan pegecekan langsung ke perusahaan yang dimaksud, hal ini untuk memastikan jika kententraman dan ketertiban wilayah Sepatan itu kondusif, jangan sampai di saat pendemi Covid-19 ada pemberitaan seperti itu yang akan menganggu keamanan di wilayah Sepatan.
“Perusahaan tersebut keberadaannya berada di salah satu desa di Kecamatan Sepatan, hal itu perlu diluruskan. Terlebih menyangkut informasi ketenteraman dan ketertiban. Agar tidak menjadi keresahan bagi warga juga dalam menjaga kondusivitas wilayah dari informasi yang berkembang,” ujar Dadang melalui telepon selulernya.
Karena itu, kami Forkopimcam merespon pemberitaan itu dengan mengunjungi langsung ke lokasi pabrik. “Alhamdulillah tidak seperti yang diberitakan. Apalagi dari Polres Metro Tangerang Kota juga turun,” ujar Dadang.
Suharto, Manager Produksi PT. Dainka, secara tegas menegaskan bahwa tidak ada penyekapan dan berita yang ditulis media itu sama sekali tidak benar dan tanpa konfirmasi. “Kami tidak melakukan penyekapan, berita itu tidak benar,” ucap Suharto, Sabtu malam (13/06/20).
Akui Soharto, pihak Polsek Sepatan dan Camat Sepatan sudah melakukan pengecekan secara langsung kepada perusahaan kami dan karyawan.
Dilanjutkan, selama pandemi Covid-19, PSBB diberlakukan dan banyak perusahaan merumahkan karyawannya, pihaknya memberikan penawaran bagi karyawan di bidangnya yang masih mau bekerja di perusahaannya dengan tetap melaksanakan protokol Covid-19.
“Aturan protokol kesehatan kita tetapkan, kita juga berikan gaji lebih dari sebelumnya, fasilitas mess yang memadai serta kami cukupi kebutuhannya di dalam, kita buat penawaran, surat kesepakatan.
Lanjutnya, kami berikan penawaran dikarenakan berhubungan dengan mesin produksi yang ada di perusahaan kami yang memang tidak boleh berhenti, harus berjalan terus guna mencegah permasalahan produksi di kemudian hari.
Diketahui sebelumnya, mediabantencyber.co.id memberitakan soal “tersanderanya 35 karyawan PT. Dainka yang berada di Kawasan Industri Mekar Jaya, Jalan Kavling Nomor 7, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, ternyata bukanlah isapan jempol belaka”. Sejumlah pedagang makanan yang berada di kawasan tersebut juga menyebutkan adanya salah satu perusahaan pabrik kaca yang tidak mengizinkan pekerjanya untuk pulang ke rumah sejak tanggal 7 April 2020, akan tetapi diwajibkan untuk menginap di dalam pabrik perusahaan. (Rls)









