Ketua DPRD Lebak Desak Dinas Perhubungan Tindak Tegas Truk Angkutan Pasir Basah

Metrobanten, Lebak – Ketua DPRD Lebak Dindin Nurohmat mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) menindak tegas angkutan pasir basah dan overtonase yang melintas di Jalan Raya Leuwidamar dan Jalan Maulana Hasanudin. Angkutan pasir basah dan overtonase dari tambang pasir Cimarga dituding menjadi penyebab kerusakan jalan kabupaten.Ketua DPRD Lebak Desak Dinas Perhubungan Tindak Tegas Truk Angkutan Pasir Basah

“Dishub harus menindak tegas angkutan pasir basah dan overtonase yang membandel. Mereka tidak boleh dibiarkan, karena angkutan pasir basah membuat jalan raya menjadi licin sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan,” kata Dindin Nurohmat kepada Radar Banten, Selasa (16/6/2020).

Baca juga: MUI Angkat Bicara Soal Penolakan Rapid Test Kiai-Santri di Kota Serang

DPRD Lebak sering menerima pengaduan dari masyarakat terkait angkutan pasir basah dan overtonase. Selama beberapa bulan terakhir, tidak ada tindakan apapun yang dilakukan Dishub untuk menekan pengusaha angkutan agar mematuhi aturan berlalulintas. Padahal persoalan angkutan pasir basah dan overtonase sudah sering dikeluhkan masyarakat di Cimarga, Kalanganyar, dan Rangkasbitung.

Baca juga: Kawasan Wisata Badui, Di Pedalaman Kabupaten Lebak Masih Ditutup

“Harus ada sanksi tegas yang diberikan pemerintah kepada pengusaha angkutan pasir yang beroperasi di Lebak. Karena kalau dibiarkan maka akan mempercepat kerusakan jalan kabupaten yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah,” tegasnya.

Politisi Partai Gerindra ini berharap, ke depan angkutan pasir basah dan overtonase tidak beroperasi lagi. Kecuali mereka mau mematuhi aturan, yakni tidak mengangkut pasir basah dan membawa pasir sesuai tonase jalan.

“Kita enggak melarang pengusaha angkutan beroperasi di Lebak. Tapi kita minta mereka enggak melanggar aturan, sehingga jalan yang dibangun dengan uang rakyat tidak rusak begitu saja,” tegasnya. (Red/Rdr)

Back to top button