Ketua DPRD Kota Tangerang Telusuri Sejarah Pendirian Lembaga Legislatif

Metrobanten – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang tengah melakukan penelusuran mendalam terkait sejarah berdirinya lembaga legislatif tersebut.
Meski diketahui telah berdiri sejak tahun 1993, detail mengenai tanggal, bulan, hingga komposisi anggota pertama masih dalam proses pencarian fakta.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk melengkapi catatan sejarah kelembagaan yang selama ini belum terdokumentasi secara resmi di internal DPRD.
“Kita sedang menelusuri sejarah DPRD Kota Tangerang. Berdirinya sudah ketahuan tahun 1993, tapi tanggal dan bulannya ini yang sedang kita telusuri, termasuk siapa saja anggotanya saat itu,” ujar Rusdi saat ditemui di Gedung DPRD Kota Tangerang Selasa (13/1/2026)
Gali Arsip Nasional dan Kesaksian Pelaku Sejarah Dalam proses pencarian ini, DPRD Kota Tangerang melibatkan berbagai instansi, mulai dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) hingga Arsip Nasional. Selain bukti dokumenter, penelusuran juga dilakukan dengan mencari kesaksian dari para pelaku sejarah, khususnya anggota DPRD periode 1993–1997 yang masih ada.
Rusdi menjelaskan ada beberapa indikator yang bisa dijadikan patokan penentuan hari jadi DPRD, di antaranya adalah tanggal penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota atau pelaksanaan sidang paripurna pertama kali.
“Apakah nanti patokannya SK dari Gubernur atau Mendagri pada tahun 1993 itu, atau kita telusuri kapan paripurna pertama dilakukan. Itu yang akan menjadi rujukan,” tambahnya.
Pentingnya Catatan Sejarah
Menurut Rusdi, urgensi penelusuran ini didasari oleh usia lembaga yang sudah menginjak 32 tahun. Ia khawatir jika tidak segera dibukukan, bukti-bukti sejarah akan semakin sulit ditemukan di masa mendatang.
Berbeda dengan pihak eksekutif (Pemerintah Kota) yang sudah memiliki catatan pendirian dan sejarah kepemimpinan yang jelas, DPRD Kota Tangerang saat ini belum memiliki dokumen resmi yang menerangkan hal serupa.
Rencana Penetapan Resmi
Setelah seluruh data dan dokumen pendukung terkumpul, DPRD berencana membawa hasil temuan ini ke rapat paripurna untuk ditetapkan secara resmi. Rusdi menyebut ada kemungkinan hasil tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), sebagaimana yang telah dilakukan oleh beberapa daerah lain di Indonesia.
“Ke depannya, kita ingin ada penetapan resmi melalui paripurna. Selain sebagai catatan sejarah, momentum hari jadi ini nantinya bisa kita isi dengan berbagai kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (Ds)









