Himbauan Bupati Zaki Mengenai Tahun Baru Hijriah

Himbauan Bupati Zaki Mengenai Tahun Baru Hijriah
Zaki: Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera.

 

Metrobanten, Tangerang – Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar mengeluarkan surat himbauan mengacu kepada Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB, dalam menyambut Tahun Baru Hijriah 1442 H di tengah pandemi Covid-19,  Rabu (19/08/20).

Tahun Baru Hijriah kali ini berbeda dengan biasanya, perayaan tahun baru dilaksanakan di tengah-tengah pandemi Covid-19 yang membuat keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan. Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen dalam mendukung visi yaitu “Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera,”.

Baca juga: Laznas PPPA Daarul Qur’an Selenggarakan Penyuluhan Pakai Masker kepada Pondok Pesantren

Hal tersebutlah yang membuat perayaan pergantian tahun ini harus tetap dilaksanakan tetapi dengan memperhatikan Peraturan Bupati tentang Perpanjangan PSBB, perayaan harus dilaksanakan sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar mengatakan Agar masyarakat Kabupaten Tangerang tetap dapat memanfaatkan momentum pergantian tahun dengan peningkatan amaliyah ibadah, bermuhasabah, memperbanyak tasbih dan tahlil di masjid-masjid dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan jumlah peserta paling banyak 30 orang.

Baca juga: Wagub Banten Minta Gerakan Pramuka Turut Aktif Tanggulangi Covid-19

Selanjutnya, masyarakat juga harus memanfaatkan momentum pergantian tahun baru untuk melakukan bakti sosial sebagai wujud kepedulian dan kepekaan sosial di bidang kebersihan dan kesehatan lingkungan yang dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan tidak melakukan kegiatan yang tidak bermanfaat dan berlebihan serta tetap menjaga ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.

“Masyakarat terus meningkatkan kebersihan dan kesehatan lingkungan serta tidak melakukan pembakaran petasan/kembang api, pawai obor, konvoi kendaraan bermotor, dan mengumpulkan massa tanpa izin dari pihak yang berwenan,” Imbuhnya. (rls)

Back to top button