Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 6 Pelaku Pemerkosaan, 2 Masih Buron

Metrobanten, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota meringkus 6 dari 8 pria yang memperkosa seorang perempuan di bawah umur, Rabu (2/12/2020) lalu. Sementara 2 pelaku lainnya masih buron.
“Enam (pelaku) sudah diamankan. Dua (pelaku) masih buron,” papar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto saat jumpa pers, Kamis (31/12/2020) sore.
Sugeng mengungkapkan, korban berinisial MAP (16) kala itu sedang bermain komputer di sebuah warnet yang berada di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Polisi Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp.11 Miliar di Pandeglang Banten
Kombes Pol Sugeng Hariyanton mengatakan, pemerkosaan ini direncanakan oleh AM (14) yang sudah ditangkap, yang ditolak cintanya oleh MAP.
“Saat sudah saling berkirim pesan, AM suka dengan korban tapi oleh korban selalu ditolak,” kata Sugeng, Jumat (1/1/2021).
Selain AM, polisi juga mengamankan pelaku pemerkosaan lainnya yakni MSR (17) dan NW (17). Lalu tiga tersangka lain yang sudah berusia seperti Mandri (40), Endrik (25) dan Vijay (19). Dua lainnya sedang dilakukan pengejaran.
“Dua pelaku lagi T dan A masih dalam pengejaran,” jelas Sugeng.
Diancam Dibunuh
Sugeng menjelaskan, peristiwa ini dimulai saat menolak pelaku mencoba mengajak korban ke suatu tempat. Kala itu korban sedang bermain warnet.
MAP sempat menolak, namun, karena AM mengancam korban dengan senjata tajam, dan akan membunuh jika menolaknya. Karena itu MAP mengikuti kemauan dari pelaku dan memperkosanya.
Baca juga: Klub Malam MBargo EC Gading Serpong Disegel Aparat Gabungan
Sesudah itu, MAP diajak ke tempat berkumpul AM dengan teman-temannya, lalu ditinggalkan.
Di sana MAP di bawa ke sebuah tempat oleh teman-teman MAP dan dicekoki lima pil obat penenang, lalu melakukan pemerkosaan secara bergilir.
Korban pun melaporkan perbuatan ini ke orang tuanya, yang langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Para pelaku sudah ditangkap. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Keenamnya pun disangkakan Pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Sugeng. (red)