KPK Periksa Enam Saksi Kasus Suap Azis Syamsuddin

KPK Periksa Enam Saksi Kasus Suap Azis Syamsuddin

 

MetroBanten, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 6 saksi untuk mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Mereka akan diperiksa dalam kasus suap penanganan perkara yang menjerat Azis menjadi tersangka.

“Hari ini pemeriksaan saksi TPK suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, untuk tersangka AZ,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 5 November 2021.

Lima saksi di antaranya adalah pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Di antaranya, mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman; PNS Dinas Bina Marga, Andri Kadarisman; Kasub Rekonstruksi BPBD, Aan Riyanto; PNS di Dinas Bina Marga, Supranowo dan ASN, Indra Erlangga.

Saksi dari pihak swasta dipanggil adalah Direktur CV Tetayan Konsultan, Dariyus Hartawan. Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diduga Suap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Rp3,1 Miliar

Mereka dipanggil untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Polresta Bandarlampung, Kota Bandarlampung.

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandarlampung,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di kutip dari Antara, Jumat.

KPK telah mengumumkan Azis sebagai tersangka pada Sabtu (25/9).

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.

BACA JUGA: DPR Tetapkan Lodewijk F. Paulus Sebagai Wakil Ketua DPR Menggantikan Azis Syamsuddin

Pemberian tersebut agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki oleh KPK.

Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (red)

Back to top button