Kekerasan Terhadap Anak, Sidang Ke Dua Orang Tua Korban Minta Terdakwa Ditahan

Metrobanten, Kota – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang ke II Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi pada 24 Mei 2017 lalu. Keluarga korban minta agar terdakwa segera ditahan, Selasa (06/11/18).

Diketahui bahwa penganiayaan terhadap anak dibawah umur  tersebut terjadi di Kampung BTN Cituis RT 001/005 Kelurahan Surya Bahari Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Korban berinisial MS (11) duduk di kelas V SD. Sedangkan terdakwa bernama Riyanto Rekso Samudro.

Ayah korban Karnadi bin Rawan mengatakan, sejak kasus tersebut berjalan pasca melapor di unit Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor : LP/B/449/V/2017/PMJ/Restro Tangerang Kota. Sampai dengan sidang ke II, belum dilakukan penahan terhadap terdakwa.

“Dari saat itu, kasus ini ditangani hingga disidangkan di pengadilan, pelaku tidak pernah ditahan dan berkeliaran bebas. Itu salah satu hal yang sangat disayangkan,” ujarnya usai menghadiri sidang ke-II.

Menurutnya, dari laporan sebelumnya, saya melapor dengan Pasal 80 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saya sebagai orang tua korban, meminta agar terdakwa ditutut sesuai perbuatan yang dilakukan. Dan juga meminta kepada pengadilan agar pelaku ditahan,” tegasnya.

Kasus ini lanjutnya, sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang dan ditangani oleh Jaksa Trynalia, SH.

“Kami (keluarga korban.red) meminta agar Jaksa dapat transparan dalam menegakkan hukum kepada pelaku dan ditahan serta meminta agar UU Darurat Kekerasan Terhadap Anak diterapkan,” tandasnya.
(Dtm)

Back to top button