Kejati Banten Usut Dugaan Pemotongan Dana Bantuan untuk Ponpes Senilai Rp117 miliar

Pemprov Banten mengalokasikan bantuan sebesar Rp 117 miliar bagi sebanyak 4.042 ponpes se-Banten. (foto illustrasi)

 

Metrobantenm, Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim melaporkan adanya dugaan pemotongan dana bantuan untuk pondok pesantren (ponpes) ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Seperti diketahui, pada tahun anggaran 2020, Pemprov Banten mengalokasikan bantuan  sebesar Rp 117 miliar bagi sebanyak 4.042 ponpes se-Banten.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membenarkan tengah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pemotongan dana hibah ke pondok pesantren dari Pemprov Banten senilai Rp 117 miliar.

Hibah tahun anggaran 2020 ini diberikan ke 3 ribu lebih pesantren seluruh Banten.

Baca juga: Gubernur Banten Laporkan Dugaan Pemotongan Dana Bantuan untuk 4.042 Ponpes

“Masih mengkonfirmasi masih sprin tugas, proses pelaksanaan tugas untuk mengkonfirmasi kebenaran tersebut,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan saat dikonfirmasi detikcom melalui sambungan telepon di Serang, Jumat (9/4/2021).

Ia membenarkan bahwa sudah ada beberapa pihak terkait hibah ini yang menjalani proses pemeriksaan. Namun, ia tidak bisa memberi keterangan lebih jelas berapa jumlah saksi yang telah dipanggil Kejati.

Baca juga: Peduli Lingkungan, Bupati Zaki Kolaborasi Dengan E-Waste RJ Community 

“Ada, tapi kita masih mengkonfirmasi kebenaran laporan,” ujarnya.

Hibah bantuan pesantren ini dilaporkan ke penegak hukum berdasarkan pengakuan Gubernur Banten Wahidin Halim. Ia mendengar bahwa ada kelompok tertentu memanfaatkan dana hibah Rp 30 juta per pesantren ini dengan melakukan pemotongan.

“”Yang melaporkan ke Kejati (Banten) saya, bagitu banyak informasi-informasi pemotongan. Yang melaporkan saya, itu saya memerintahkan supaya jangan sampai ada yang memanfaatkan,” ungkapnya. (red)

Back to top button