Kejati Banten Tetapkan Tersangka Kasus Pemotongan Dana Hibah Pondok Pesantren

Kejati Banten Tetapkan Tersangka Kasus Pemotongan Dana Hibah Ponpes Rp117 miliar
Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana saat memberikan keterangan kasus dugaan korupsi bantuan Ponpes di Banten kepada wartawan. Jumat (16/4/2021)(kompas.com)

 

Metrobanten, Serang – Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan Pondok Pesantren tahun anggaran 2020 senilai Rp 117 miliar.

Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, tersangka yang ditetapkan yakni ES (36). Penetapan ES setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap 21 penerima dana bantuan. 

ES merupakan pihak swasta yang berperan memotong dana bantuan ponpes. Ia merupakan warga Pandeglang, Banten. 

“Kemarin sore penyidik sudah menetapkan tersangka dan menahan tersangka ES dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah ke pondok pesantren,” kata Asep kepada wartawan di kantornya. Jumat (16/4/2021).

Baca juga: Gubernur Banten Laporkan Dugaan Pemotongan Dana Bantuan untuk 4.042 Ponpes

Modus begitu bantuan cair, minta dipotong Dijelaskan Asep, penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan pemeriksaan sebanyak 21 orang saksi dari penerima dana bantuan Ponpes.

“Penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup dan mempertanggungjawabkan pidana dalam hal ini,” ujar Asep.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi terungkap, modus yang digunakan oleh ES untuk mendapatkan keuntungan seperti memberikan bantuan kepada pondok pesantren fiktif.

“Modus kedua, penyaluran (bantuan) lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali, untuk di potong,” kata Asep.

Potongan Rp 15 juta-Rp 30 juta

Ia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah yang di potong bervariatif. Mulai dari Rp15 juta hingga Rp30 juta per-Ponpes.

Sejauh ini, pihaknya masih mendalami jumlah pesantren yang dilakukan pemotongan dan potensi kerugian negara. 

“Jumlahnya bervariasi. Bahkan ada Ponpes yang mengaku mendapatkan dana yang di luar seharusnya dapat. Misalnya saya menerima bantuan dan saya berikan lagi. Bervariasi ada Rp20 juta, Rp15 juta. Bantuan Ponpes kan ada Rp40 juta jadi setengahnya. Awalnya ingin perencanaan bangun Ponpes nggak terlaksana karena disunat,” terangnya.

Baca juga: Satlantas Polres Lebak Razia Sepeda Motor dan Sita Knalpot Bising

Menurutnya, ada dua dugaan yang sedang diselidiki Kejati Banten yakni dugaan pemotongan dana hibah dan dugaan Ponpes fiktif.

Kajati menegaskan, serius menangani kasus ini karena berkaitan dengan moral Provinsi Banten yang religius.

Tidak menutup kemungkinan akan ada terangka baru dari kasus tersebut.

“Insyaallah (kemungkinan ada tersangka lagi). Karena sangat banyak dan kami sudah meminta tiap Ponpes. Pertama ada dugaan pesantren fiktif, seolah dapat bantuan dan pesantren tak pernah ada. Kedua modusnya, penyaluran lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali, di potong,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan menambahkan, tersangka saat ini ditahan di rutan Serang selama 20 hari. Tersangka ES merupakan swasta dan berdomisili di Kabupaten Pandeglang.

“Ponpes yang sudah diperiksa 21, tapi masih ada lagi yang akan diperiksa. Tersangka ditahan rutan Serang. Di tahan selam 20 hari ke depan dari tanggal 15 April sampai 4 Mei,” tuturnya. (red)

Back to top button