Kejati Banten Kejar Pelaku Lain Terkait Kasus Pemotongan Dana Hibah Ponpes

Kejati Banten Kejar Pelaku Lain Terkait Kasus Pemotongan Dana Hibah Ponpes
Tersangka bersarung menggunakan rompi saat digiring ke mobil tahanan (Foto: Istimewa).

 

Metrobanten, Serang – Dugaan korupsi pemotongan hibah Rp 117 miliar untuk pondok pesantren tahun anggaran 2020. Sejauh ini ada satu tersangka inisial ES yang jadi tersangka dan dilakukan penahanan. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Asep Nana Mulyana mengatakan pihaknya mengejar aktor lain di dugaan korupsi pemotongan hibah Rp 117 miliar untuk pondok pesantren tahun anggaran 2020.

“Insya Allah (ada tersangka lain), karena ini sangat banyak dan kemudian kami sudah meminta keterangan pihak pondok pesantren,” kata Asep kepada wartawan di Kejati Banten Jalan Serang-Pandeglang, Jumat (16/4/2021).

Baca juga: Gubernur Banten Laporkan Dugaan Pemotongan Dana Bantuan untuk 4.042 Ponpes

Pihaknya juga tidak berhenti pada penyaluran hibah Pemprov tahun 2020 jasa. Karena tidak menutup kemungkinan hibah pondok pesantren tahun 2018, 2019 bahkan 2021 berpotensi dikorupsi dan jadi bancakan oknum.

“Tidak terbatas pada (anggaran) 2020 saja, tapi dari 2018, 2019, 2020. Sementara ini kami dalami lagi, selanjutnya untuk kemudian mencari siapa lagi yang bisa bertanggung jawab secara pidana,” jelasnya.

Dugaan hibah jadi bancakan korupsi ini jadi perhatian dari Kejati Banten. Apalagi menurutnya pesantren identik dengan Banten yang religius dengan santri dan ulamanya. Setiap tahun, hibah dari pemerintah ini juga selalu naik anggarannya.

Baca juga: Kejati Banten Tetapkan Tersangka Kasus Pemotongan Dana Hibah Pondok Pesantren

“Kami bersungguh-sungguh serius, makanya kami dari Kejati Banten kerja maraton untuk segera menetapkan tersangka dan kemudian meminta pertanggung jawabannya, termasuk mendalami pihak lain, tidak ada kami tutup-tutupi,” tegasnya.

Satu tersangka inisial ES diduga jadi salah satu aktor penyunatan hibah untuk pesantren di Banten. Ada 3.000 lebih pesantren mendapatkan hibah masing-masing Rp 30 juta dari total anggaran Rp 117 miliar.

“Bersangkutan mengakui memotong. Jadi menjanjikan sama mereka (ponpes) misalnya pesantren A, B dapat bantuan, tapi kemudian balik sekian persennya,” kata Kajati Asep. (red)

Back to top button