Kejari Tahan Ketua KONI Tangsel Tersangka Korupsi Dana Hibah

Kejari Tahan Ketua KONI Tangsel Tersangka Korupsi Dana Hibah
Ketua Umum KONI Tangerang Selatan RJ keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah, Kamis (10/6/2021). ISTIMEWA

 

Metrobanten, Tangerang – RJ, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan.

Dengan ditetapkannya Rita Juwita menjadi tersangka atas kasus korupsi dana hibah KONI Tangerang Selatan tahun anggaran 2019 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, maka hingga saat ini sudah dua orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Tangsel.

Kejari Kota Tangsel sebelumnya telah menetapkan Suharyo, Bendahara Umum KONI Kota Tangsel sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Kami menetapkan satu tersangka lagi pada kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2019 inisialnya RJ, menjabat sebagai Ketua KONI Kota Tangerang Selatan,” ujar Ketua Kejari Tangerang Selatan Aliansyah, Kamis (10/6/2021), dikutip dari laman Kompas.com

Menurut Aliansyah, penetapan dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan dari tersangka sebelumnya, yakni SHR selaku bendahara umum KONI Tangerang Selatan.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyelundup 30 Ribu Benur di Jalur Tol Tangerang-Merak

Kejaksaan juga meminta keterangan tambahan dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Entol Wiwi Wartawijaya yang berstatus sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut.

“Ini adalah hasil pengembangan dari tersangka SHR,” jelas Aliansyah.

“Yang kami panggil kan sudah layak, termasuk Kadispora. Sebagai saksi yah Kadispora,” sambungnya.

Adapun saat ini, RJ sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tangerang untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.

Baca juga: Kantor Kepala Desa Bitung Jaya Kabupaten Tangerang Ludes Terbakar

Dengan penetapan tersebut, sudah ada dua tersangka dalam kasus dana hibah KONI Tangerang Selatan, yakni SHR, selaku Bendahara Umum dan RJ sebagai Ketua Umum organisasi tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka diduga memanipulasi laporan pertangungjawaban (LPJ) sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh KONI Tangerang Selatan. Menurut Aliansyah, sejumlah kegiatan dalam LPJ tersebut berlangsung menggunakan dana hibah KONI Tangerang Selatan 2019.

Aliansyah menyebut bahwa negara rugi Rp 1,12 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel itu. Angka kerugian didapatkan dari hasil penghitungan yang dilakukan dan dilaporkan Inspektorat Tangerang Selatan.

Back to top button