Kejari Kota Tangerang Tangani Perkara Selundupan Harley Davidson Eks Dirut Garuda

Kejari Kota Tangerang Tangani Perkara Selundupan Harley Davidson Eks Dirut Garuda
Penyelundupan sepeda motor Harley Davidson dan dua sepeda bermerek Brompton berserta aksesorisnya yang diangkut menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia.

 

Metrobanten, Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, menerima pelimpahan tersangka serta barang bukti tindak pidana kepabeanan dan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda bermerek Brompton yang menyeret mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara dan Direktur Operasional berinisial IJ.

Dua tersangka masing-masing mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dan mantan Direktur Operasional Iwan Joeniarto dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang, Rabu (3/2).

Kedua barang mewah tersebut diselundupkan menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia. Hal itu diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Bayu Probo Sutopo, di kantor Kejari Tangerang, Rabu (3/1/2021).

Baca juga: Tim Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Makasar dan Diterbangkan ke Jakarta

“Jadi hari ini, Kami baru saja menerima tersangka serta berkas kasus tersebut dari Kejaksaan Tinggi Banten, dimana tersangkanya, yaitu (mantan) Direktur Utama PT Garuda Indonesia dengan inisial IGN dan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia inisial IJ,” ungkap Bayu.

Ditambahkannya, kedua tersangka yang diserahkan pihak Kejari Banten sendiri kini tengah menjalani pemeriksaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang.

Kedua tersangka merupakan mantan petinggi Garuda Indonesia ini diduga melakukan pidana kepabeanan dan penyelundupan. Mereka kedapatan menyelundupkan barang mewah tersebut pada 19 Desember 2019 lalu yang dibawa bersama kedatangan Pesawat Airbus A330-900 Neo dari Perancis.

Baca juga: E-TLE Belum Merata, Polisi Masih akan Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Bayu mengatakan saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang. Diketahui, kedua tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Banten sebelum akhirnya diserahkan ke Kejari Tangerang.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Dan saat ini sedang dilakukan pengecekan barang bukti oleh tim dari Jaksa Penuntut Umum dibantu tim dari Bea dan Cukai Bandara Soetta. Apakah yang ada dalam berkas perkara tersebut, barang buktinya lengkap atau belum. Nanti selanjutnya akan kita informasikan lebih lanjut,” tambahnya.

Seperti diketahui, dua mantan petinggi PT Garuda Indonesia berinisial IGN dan IJ disangkakan terlibat dalam tindak pidana kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor Harley Davidson dan dua sepeda bermerek Brompton berserta aksesorisnya yang diangkut menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia.

Keduanya menyelundupkan barang ilegal tersebut dengan mengemasnya dalam 15 boks berisi bagian-bagian motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton secara ilegal tahun 2019. Atas kasus tersebut, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan lantaran dianggap merugikan negara sebesar Rp. 1,5 miliar.

Menurut UU 17 tahun 2006 pasal 102, setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest, membongkar barang impor di luar kawasan pabean, membongkar barang impor yang tidak tercantum dan seterusnya terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu tertera juga ancaman pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. (arsa)

Back to top button