Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barbuk Dari 147 Perkara

Metrobanten – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 147 perkara periode 2017 sampai 2018, baik perkara tindak pidana umum dan perkara tindak pidana khusus di halaman Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di Jl. TMP Taruna No 10 Kota Tangerang, Selasa, (31/7/18).

Ada pun barang bukti yang dimusnahkan berupa 553,959 gram sabu, 1.915, 695 gram ganja, 408, 710 gram ekstasi, 1,9 kilogram kentamin ada juga senjata api rakitan, beberapa handphone yang terkait juga dengan kasus narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Robert P.A. Palealu mengatakan, pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Jaktim setahun sekali. Menurutnya, pemusnahan bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti.

“Barang bukti yang dimusnahkan baik narkotika ada sabu, ganja, ekstasi ada juga senjata api rakitan, beberapa handphone dari 147 perkara periode tahun 2017 sampai tahun 2018, itu perkara pidana khusus dan perkara pidana umum,” katanya.

Lebih lanjut, Robert menjelaskan, terdapat empat senjata api jenis revolver yang ikut dilumat di halaman kantor Kejari Kota Tangerang. Dimana barbuk tersebut total dari 147 kasus yang sudah inkrah.

“Tugas kejaksaan melaksanakan keputusan pegadilan yang sudah inkrah,” ungkapnya.

Menurutnya, barang bukti narkotika dan senpi yang dihancurkan dipastikan tidak dapat digunakan dan tidak dapat dikonsumsi kembali. ” Harus dibakar dan dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan lagi,” ujar Robert.

Dalam kesempatan tetsebut, Robert menambahkan, pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk ribuan pil ekstasi yang disita dimusnahkan dengan cara di blender, dan sisa ampasnya dibuang ke selokan.

“Wilayah Tangerang memiliki tingkat kerawanan adanya tindak pidana yang cukup tinggi salah satunya kasus kepemilikan narkotika. Ini merupakan kasus yang menonjol di Kota Tangerang, mulai dari anak-anak hingga orang tua. Lalu banyak pencurian dengan bersenjata api,” pungkasnya.        (des)

Back to top button