Kejaksaan Negeri Kota Tangsel Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp5,5 Miliar

Kejaksaan Negeri Kota Tangsel Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp5,5 Miliar
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dibakar, digilas alat berat, dan dipotong dengan mesin.

 

Metrobanten, Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar pemusnahan barang bukti kejahatan selama tiga tahun terakhir.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dibakar, digilas alat berat, dan dipotong dengan mesin. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 533 perkara pidana hingga 2021.

Kepala Kejari Tangsel Aliansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan karena perkara pidananya telah berkekuatan hukum tetap..

Baca juga: Polda Banten Amankan 1.019 Orang Dalam 7 Hari Operasi Premanisme

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu, senjata api, telepon genggam, ganja, uang palsu, dan rokok tanpa cukai,” ujarnya, Kamis (17/6/2021).

Nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp5,8 miliar terdiri atas ganja Rp79 juta, sabu Rp5 miliar, tembakau gorila Rp10 juta, upal Rp24 juta, dan rokok tanpa cukai Rp24 juta.

Dilanjutkan Aliansyah, Jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah, Narkotika jenis ganja 5.678,6007 gram, Narkotika jenis sabu 3.364,8589 gram, Narkotika jenis sinte atau gorilla 512,0017 gram, Senjata tajam 5 buah, Senjata api 3 buah, Obat-obatan terlarang 3.268 butir, Telpon genggam 280 buah, Uang palsu sebanyak Rp24.700.000, dan Rokok tanpa cukai sebanyak 242.740 batang.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Desa Gabus

“Untuk pemusnahannya dilakukan dengan cara macem-macem. Kalau ganja, rokok, dan uang palsu dibakar, sabu dan obat terlarang dilarutkan ke dalam air lalu diblender, sajam dipotong menggunakan gerinda, dan handphone dan timbangan digital dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat tandem roller;” pungkasnya.  (red)

Back to top button