Polisi Ungkap Aksi Komplotan Curanmor Jaringan Tangerang-Lampung

Polisi Ungkap Aksi Komplotan Curanmor Jaringan Tangerang-Lampung

Metrobanten – Unit Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus 3 orang tersangka komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor) jaringan Tangerang dan Lampung yang kerap beraksi di wilayah Tangerang Raya.

Tiga tersangka berhasil diamankan yakni inisial AN, IB dan R, dimana telah melancarkan aksinya kurang lebih 100 kali.

“Dari pengakuan para tersangka, sudah melakukan pencurian motor di 100 tempat di wilayah Tangerang Raya,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (24/11/2022).

Kapolres mengatakan bahwa pengungkapan jaringan ini berawal dari informasi masyarakat adanya satu sepeda motor yang mencurigakan terparkir di salah satu penitipan motor di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.

“Setelah dilakukan pengecekan ke Samsat oleh petugas ternyata benar, sepeda motor jenis Honda Beat tersebut adalah motor curian. Hal itu berdasarkan keterangan pemiliknya, bila motornya hilang satu hari lalu saat terparkir di daerah Kelapa Dua,” terang Zain.

Atas informasi tersebut, anggota melakukan pemantauan di tempat penitipan sepeda motor tersebut. Selanjutnya, pada saat penitip mengambil motor curian tersebut langsung melakukan penyergapan.

“Kami berhasil meringkus pria berinisial AN, IB dan RP. Sementara A dan AB masih buron alias DPO. Dari hasil pengembangan kami juga menyita 11 motor curian dan alat-alat pelaku kejahatan,” paparnya.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, tersangka AN adalah berperan sebagai joki, IB sebagai pemetik, kemudian RP adalah sopir pikup yang mengangkut motor curian ke Lampung.

Dalam aksinya,terdapat beberapa jenis motor yang jadi target komplotan tersebut untuk digasak, yakni motor jenis Beat, Vario, dan Vixion karena paling laku dan cepat terjual.

“Ketiga itu motor paling cepat sekali dijual, pasti langsung ada yang beli. Selain matik gampang untuk dibobol. Mereka komplotan ini juga tak jarang mendapatkan orderan (jenis) motor untuk dicuri,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 ayat ke-4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.  (Wan)

Back to top button