Kecamatan Cipondoh Gelar Isbat Nikah Tahap Tiga, Belasan Pasutri Disetujui Hakim Pengadilan Agama

Kecamatan Cipondoh Gelar Isbat Nikah Tahap Tiga, Belasan Pasutri Disetujui Hakim Pengadilan Agama
Isbat nikah ini merupakan salah satu program Pemkot Tangerang untuk masyarakat yang belum mempunyai buku nikah sah secara negara.

 

Metrobanten, Tangerang – Kecamatan Cipondoh menggelar Isbat Nikah tahap tiga bagi belasan pasangan suami istri (pasutri), berlangsung di aula kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (30/3/21).

Camat Cipondoh Rijal Ridolloh mengatakan, Isbat nikah ini merupakan salah satu program Pemkot Tangerang untuk masyarakat yang belum mempunyai buku nikah sah secara negara.

“Ya, hari ini tahap ketiga Isbat Nikah, hanya 11 orang yang mengikuti, dan Alhamdulillah semuanya di setujui oleh Bapak Hakim Pengadilan Agama,” papar Camat Cipondoh kepada metrobanten.

Baca juga: Pemkab Tangerang Ikuti Kebijakan Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Lebih lanjut, Rijal menuturkan bahwa Isbat Nikah itu merupakan pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan para pasutri menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.

Adapun persyaratan untuk Isbat Nikah bagi warga yang ingin mendaftar yaitu diantaranya, surat keterangan dari Kelurahan yang menerangkan bahwa pemohon telah menikah, memiliki KTP pemohon isbat nikah, surat nikah siri dan para saksi saat mereka ber ijab kabul nikah siri.

Dalam hal ini, Rijal menghimbau kepada warga, khususnya warga Kecamatan Cipondoh yang belum Isbat Nikah untuk segera mendaftar dan mengesahkan secara negara.

“Manfaatkan momen ini, tidak perlu malu untuk Isbat Nikah. Kami tidak menutup kemungkinan akan terus memfasilitasi jika ada warga yang ingin Isbat Nikah,” tuturnya.

Baca juga: Mensos Risma Datangi Pengungsi Korban Kebajaran Kilang Minyak Pertamina Balongan

Karena, menurutnya, akan banyak kerugian bagi warga yang belum mengesahkan perkawinan secara negara, diantaranya akan kesulitan dalam pembuatan Akte Kelahiran Anak, Kartu Keluarga dan lainnya.

“Yang tidak memiliki buku nikah nanti saat pembuatan Akte lahir anak. Si anak hanya akan dicantumkan nama si ibu saja atau Anak dari seorang Ibu saja sedangkan nama ayah tidak tercantum,” pungkas Rijal.

Seperti diketahui, Isbat Nikah yang diselenggarakan di Kecamatan Cipondoh sudah tiga kali terlaksana.

Tahap 1 diselenggarakan pada 29 Januari 2021 sebanyak 28 Pasutri, Tahap 2 pada 26 Febuari sebanyak 25 pasutri, sedangkan untuk Tahap 3 diselenggarakan tanggal 30 Maret 2021 sebanyak 11 pasutri dari Kecamatan Cipondoh dan 6 pasutri dari Kecamatan Tangerang. (ADV)

Back to top button