Kasus Positif COVID-19 Di Lebak Terus Bertambah

Kasus Positif COVID-19 Di Lebak Terus Bertambah
Pelaksanaan Protokol Kesehatan. (Istimewa)

 

Metrobanten, Lebak – Kasus positif terinfeksi virus corona di daerah itu terus bertambah dari 48 orang kini menjadi 54 orang di jabarkan Satgas Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Kabupaten Lebak kini menjadi zona merah COVID-19 karena jumlah kasus positif terjadi kenaikkan.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak terkonfirmasi warga yang positif terjangkit COVID-19 sebanyak 54 orang dan di antaranya 26 orang dinyatakan sembuh, 26 orang menjalani isolasi dan dua orang meninggal.

Baca juga: 159 Kelompok Tani di Kabupaten Serang Terima Bantuan Alat Mesin Pertanian

“Naiknya kasus COVID-19 itu akibat rendahnya protokol kesehatan,” kata Juru Bicara Satgas Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah di Lebak, Senin.

Meningkatnya jumlah kasus COVID-19 itu karena masih banyak masyarakat tidak mentaati aturan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan.

Selama ini, protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan bisa memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19.

Baca juga: Pemkab Tangerang Pantau Tiga Kecamatan tiap RT/RW Terpapar Covid-19
“Kami mengajak warga jika keluar rumah harus selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” katanya menjelaskan.

Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia menginstruksikan petugas penegakan COVID-19 agar optimal melaksanakan penerapan disiplin protokol kesehatan dengan memberikan sanksi Rp150 ribu bagi warga tidak memakai masker.

Mereka petugas harus melakukan razia di tempat-tempat umum, seperti terminal, pasar, alun-alun dan tempat publik lainnya.

Begitu pula pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana wastafel atau tempat mencuci tangan menggunakan sabun dan tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak bisa dikenakan denda administrasi Rp25 juta.

Penerapan sanksi itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Kami minta sanksi denda Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp25 juta segera diterapkan untuk memberikan efek jera agar tidak menyebarkan pandemi COVID-19,” katanya. (red/antara)