Kasus Pelecehan Anak, Surtaman: Oknum ASN Jalani Pembinaan di BKPSDM

Kasus Pelecehan Anak, Suratman: Oknum ASN Jalani Pembinaan di BKPSDM
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Suratman.

Metrobanten – Terkait kasus pelecehan yang dilakukan oknum ASN kepada siswi SMK yang sedang PKL, Sekretaris Camat Padarincang tengah menjalani pembinaan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang sejak 16 Juni 2023 sampai keluarnya putusan hukum disiplin.

Diketahui sebelumnya, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS yang diduga melakukan pelecehan terhadap FT siswi SMK yang sedang melakukan PKL sewaktu AS menjabat Sekretaris di Kecamatan Carenang pada Maret 2023 dan dilaporkan ke Polres Serang Kabupaten pada 16 Juni 2023.

Bahkan sebelum isu tersebut viral, AS sempat dipindahkan tugaskan ke Kecamatan Padarincang, namun saat ini AS ditarik ke BKPSDM Kabupaten Serang dan tengah menjalani pemeriksaan hingga menunggu sanksi atas perbuatannya.

BACA JUGA: Siswi SMK Korban Pelecehan ASN Akhirnya Melaporkan ke Polres Serang Kabupaten

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, setelah ramai di media dan mencuat di publik kita langsung mengambil langkah cepat kita langsung lakukan penarikan tugasnya sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Kecamatan Padarincang, beliau tetap jabatannya sebagai Sekcam namun sekarang di posisikan untuk dibina di BKPSDM.

“Selama proses pemeriksaan berjalan sampai dengan jatuhnya hukuman disiplin, apakah non job, atau seperti apa nanti setelah itu baru selesai masa penugasan nya. Pemeriksaan ini kan harus panggil dulu saksi-saksi, dari staff Kecamatan, atasanya waktu di Carenang kita panggil.” terangnya kepada wartawan di gedung Kantor Setda Kabupaten Serang. Jl. Veteran, No.2, Banten, Rabu (21/06/23).

Dikatakannya, hari ini staff Kecamatan dan Camat Carenang sedang di periksa oleh tim, kemudian setelah itu kita panggil saksi-saksi dari teman korban semasa PKL saat itu. Setelah itu nanti kita agendakan kembali untuk memeriksa korban, setelah semuanya kelar, baru Sekcam yang akan diperiksa.

“Tentunya kejadian ini terjadi karena pribadi, karena tidak bisa mengendalikan nafsu, sebab kalo secara proses pembinaan di BKPSDM terkait hal ini setiap bulan kita lakukan pembinaan hampir seribu ASN setiap bulan kita lakukan pembinaan, nama nya BKPSDM menyapa pegawai terkait dengan aturan disiplin PNS.” katanya.

“Apa yang boleh dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan, ada larangan, ada kewajiban PNS, ada kode etik, kita sosilaisasikan terus dalam pembinaan itu.

Akan tetapi demikian kita tidak bisa melihat pribadi masing-masing, pendalaman pribadi itu ada pada masing- masing, ahlak, etika, segala macemnya. Ini sebuah kejadian yang sangat mencengangkan terutama terjadi pada pejabat yang melakukan,” sambung Kepala BKPSDM Kabupaten Serang.

Lebih lanjut, Surtaman menjelaskan, proses secara aturan Undang-Undang ketika terjadi laporan ke Polres, maka yang harus dilakukan BKPSDM adalah bunyi di PP nya adalah tanpa mengesampingkan proses peradilan di aparat hukum, maka bisa secara bersamaan dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa dilingkungan pemerintah Kabupaten Serang.

BACA JUGAZ: Mantri Suntik Mati Kades Curuggoong, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Namun, apabila Polres sudah menetapkan tersangka disertai dengan bukti surat penetapan tersangka, maka yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Serang adalah akan memberhentikan oknum tersebut sementara dari pegawai negeri sipil dan hanya menerima 50 persen dari gaji pokok-nya.

“Jika Polres bertindak cepat, kami juga akan menindak lanjuti hasil HPH.

Karena memang proses tidak boleh terjadi di hukum 2 kali, misalkan di BKPSDM di hukum, lalu menunggu dari Polres kena hukuman disiplin lagi, nah kita akan berjalan beriringan nih, mana dulu yang akan berproses.

Nunggu putusan inkrah, sambil menunggu inkrah itulah kena pemberhentian sementara dari Pegawai Negri Sipil, bukan dari jabatan dan hanya menerima gaji pokok 50 persen dari gajinya, tidak ada tunjangan, tidak ada jabatan dan segala macam selama dia berproses di peradilan,”pungkasnya. (Ki)