Kasus Korupsi Masker, 20 Pejabat Dinkes Banten Serentak Mengundurkan Diri
Metrobanten, Serang – Beredar surat pengunduran diri 20 pejabat Dinas Kesehatan Banten usai kasus pengadaan masker KN-95 diusut Kejaksaan Tinggi Banten.
Badan Kepegawaian Daerah Banten pun akan memeriksa sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Astuti.
Diketahui, Kejati Banten menetapkan tiga tersangka korupsi kasus pengadaan masker, yakni LS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkes Banten, AS dan WF dari PT RAM selaku pemenang proyek. Nilai pekerjaan Rp3,3 miliar, dengan kerugian negara Rp1,680 miliar.
Surat tertanggal 26 Mei yang ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dan ditembuskan ke Ketua DPRD Banten, Sekda, Inspektorat, Kadinkes, dan Kepala BKD Banten. berisikan dua poin pernyataan sikap 20 pejabat Eselon III dan IV.
Pengunduran diri dilakukan setelah pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten berinisial LS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Baca juga: 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Masker Dinkes Banten Ditahan Kejati
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, surat pengunduran diri itu ditujukan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Surat pengunduran diri tertanggal 28 Mei 2021, dan ditandatangani di atas meterai oleh 20 pejabat eselon III dan IV.
Para pejabat dari eselon III dan IV ini mengundurkan diri karena kasus korupsi yang diduga terjadi di lingkungan Dinkes Provinsi Banten.
Saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Banten sedang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan masker KN 95.
Para pejabat itu mengundurkan diri dari Dinkes dengan cara menandatangani di atas materai
6000.
Mereka merasa tertekan dan menyayangkan sikap Kadinkes yang tidak melindungi para pejabat yang tersandung kasus korupsi.
“Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami ibu Lia Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan,” jelas bunyi surat keterangan yang diterima oleh Metrobanten.co.id
Hal tersebut diakui oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten Komarudin.
Saat dikonfirmasi, Komarudin mengaku sudah mengetahui adanya surat pernyatan sikap pengunduran diri dari para pejabat di Dinkes Banten tersebut.
“Yang mengundurkan diri eselon III dan IV seluruhnya,” kata Komarudin saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).
Selanjutnya, BKD akan melakukan pemanggilan untuk mengklarifikasi alasan para pejabat Dinkes itu mengundurkan diri dari jabatannya.
“BKD akan melakukan klarifikasi kebenaranya, apakah dia betul mengundurkan diri atas kemauan sendiri, itu yang kita pastikan,” ujar Komarudin.
Merasa ketakutan dan tertekan
Adapun pengunduran diri 20 orang pejabat itu dilakukan setelah salah satu rekan mereka, LS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Ada dua poin pernyataan sikap dalam surat yang dibuat para pejabat Dinkes. Pertama, mereka menyatakan telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinkes yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi.
Baca juga: Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti Bungkam Usai Diperiksa Kejati
Kondisi tersebut membuat mereka bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan. Kedua, menurut para pejabat Dinkes, LS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19, telah melaksanakan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinkes.
Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut, para pejabat Dinkes lainnya merasa sangat kecewa dan bersedih, karena merasa tidak ada upaya perlindungan dan pimpinan. (red)
Kejati Banten menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker medis di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.