Kasus Investasi Binomo, Polri Buru Pembantu dan Koordinator Indra Kenz

Kasus Investasi Binomo, Polri Buru Pembantu dan Koordinator Indra Kenz
Kasus Investasi Binomo, Polri Buru Pembantu dan Koordinator Indra Kenz.

 

MetroBanten, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengejar pelaku lain dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Terutama pihak yang membantu dan mengoordinasi Indra Kenz.

“Saya akan kejar siapa yang membantu tersangka (Indra Kenz) ini, saya akan kejar siapa yang mengkoordinir, kita akan kejar aset-asetnya kita akan kumpulkan dan kita tangkap tersangka tersebut,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Maret 2022.

BACA JUGA: Bareskrim Melacak Aset Kripto Luar Negeri Milik Indra Kenz Bernilai Rp58 Miliar

Whisnu mengatakan pihaknya menargetkan pelaku tertangkap satu atau dua pekan ini. Kemudian, dia memastikan akan mengekspose ke publik.

Whisnu belum bisa membeberkan peran-peran terduga pelaku yang dikantongi tersebut. Hanya, dia menyebut terduga pelaku terendus atas bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Di situ ada simpanan dana ke beberapa orang yang kami sampaikan yang akan datang,” ucap jenderal bintang satu itu.

BACA JUGA: Kerugian Dari 18 Korban Robot Trading Fahrenheit Capai Ratusan Miliar

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. (Red)

Back to top button