Kasus Covid-19 Menurun, MUI: Shaf Sholat Berjamaah Kembali Dirapatkan

Kasus Covid-19 Menurun, MUI: Shaf Sholat Berjamaah Kembali Dirapatkan
Kasus Covid-19 Menurun, MUI: Shaf Sholat Berjamaah Kembali Dirapatkan.

 

MetroBanten, Jakarta – Setelah menurunnya tren kasus Covid-19 di Indonesia Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan.

Pemerintah melakukan pelonggaran aktivitas masyarakat, termasuk pelonggaran untuk transportasi umum seperti pesawat terbang dan kereta api.

Duduk di KRL tidak perlu jaga jarak dan dimungkinkan kapasitas 100 persen, melalui SE Kemenhub 25/2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dalam transportasi perkeretaapian.

Aktivitas olah raga juga sudah dimungkinkan dihadiri penonton dengan kapasitas 100 persen.

BACA JUGA: Walikota Serang Resmikan Pembangunan Pondok Pesantren Daarul Qurro

Menyikapi pelonggaran tersebut, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan, pelonggaran tersebut sebagai tindak lanjut atas kondisi wabah yang sudah menunjukkan tren menurun.

Dengan demikian, akativitas ibadah sholat jamaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf, tanpa berjarak.

BACA JUGA: RSUD Labuan Dibangun, Irna: Derajat Kesehatan Masyarakat Meningkat

“Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang.” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

“Dengan demikian, shalat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan”, pingkasnya. (Red)

Back to top button