Karantina Pertanian Cilegon Musnahkan 4 Ton Daging Celeng Ilegal
Metrobanten, Cilegon – Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian melakukan pemusnahan daging babi hutan atau celeng illegal di Karantina Pertanian Cilegon, Sabtu (05/12).
Pemusnahan daging celeng sebanyak empat ton asal Palembang tersebut dilakukan dengan cara dibakar di incenerator milik Karantina Pertanian Cilegon.
Baca juga: Jokowi: 1,2 Juta Dosis Vaksin Sinovac Sudah Tiba di Indonesia
Menurut Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi daging babi hutan ini merupakan barang bukti hasil koordinasi dan pemantauan langsung oleh Karantina Pertanian Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.
Sebuah mobil yang dicurigai membawa daging babi hutan berada dalam kawasan perairan selat sunda menuju Merak Cilegon Banten. Selanjutnya dikomunikasikan dengan Karantina Pertanian Cilegon untuk penyerahan barang bukti.
Baca juga: Hujan Lebat, Banjir Rendam 1.200 Rumah di Kabupaten Lebak
Kemudian Karantina Pertanian Cilegon, kata Arum, melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian yang menunjukkan muatan daging babi hutan dan alat angkut serta kemasan yang tidak sesuai standar untuk pangan dan pakan.
“Apalagi tidak dilengkapi persyaratan yang diamanatkan Undang -undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Daging babi hutan tersebut berpotensi cepat rusak, mudah busuk maka segera kita musnahkan,” jelas Arum.
Arum mengatakan, kasus penyelundupan daging babi hutan ini masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.
“Untuk kedepannya kita lebih intensif dalam pola-pola koordinasi terutama waktu lalulintas dari produk pangan dan pakan dan melindungi masyarakat,” kata Arum. (red)