Kapolri Ungkap Hasil Penangkapan 1,1 Ton Beserta Lima Orang Tersangka
MetroBanten, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap lima orang menjadi tersangka kasus sabu-sabu seberat satu ton lebih di wilayah Pangandaran. Warga negara asing (WNA) asal Afghanistan ikut jadi tersangka.
Adapun inisial tersangka, yakni SA, HM, HH, AH dan WNA Afghanistan inisial MB. Oleh karena itu, Sigit meminta pemberantasan narkoba dilakukan mulai dari hulu hingga hilir.
“Tersangka telah diamankan kurang lebih lima orang dimana, SA berperan sebagai pengedar sabu, HM mengendalikan peredaran sabu dan juga menggunakan sabu, kemudian HH dan AH bertugas untuk mendistribusikan sabu dan MB warga negara asing dari Afganistan,” ujar Sigit dalam konferensi pers, Kamis (24/3/2022).
“Saya minta untuk betul-betul diberantas dari hulu sampai dengan hilir,” sambungnya.
Untuk saat ini lima tersangka masih dalam proses melengkapi berkas-berkas. Sehingga, 66 barang bukti dapat ditindaklanjuti.
“Ada barang bukti 66 karung berisi sabu dengan total 1,196 ton,” kata Sigit.
BACA JUGA: Kerugian Dari 18 Korban Robot Trading Fahrenheit Capai Ratusan Miliar
“Saat ini untuk berkas-berkas sedang dalam proses dilengkapi dan saya perintahkan untuk segera dikirim begitu berkas sudah lengkap. Kemudian kita bisa melakukan langkah-langkah lanjut terkait dengan barang bukti yang ada,” tambahnya.
Sigit menegaskan, kepada rekan-rekannya yang terlibat dalam kasus ini maka pecat dan dipidanakan. Menurutnya, Ia tidak menginginkan ada anggota Polri yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Empat orang yang ditangkap berinisial SA berperan sebagai pengedar sabu, HM mengendalikan peredaran sabu sekaligus mencari alat pengangkut, kemudian HH dan AH yang mendapat tugas mendistribusikan sabu.
Dari keterangan empat tersangka itu, kemudian polisi menangkap satu warga negara asing (WNA) asal Afghanistan berinsial MB. Ia berperan mengawal dan memastikan sabu sampai ke titik transaksi.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 84Kg Sabu dan 20Kg Ganja Kering
“Dari pengungkapan tersebut didapatkan barang bukti 66 karung berisi 1,196 ton sabu, kemudian satu paket sabu 27 gram, dan paket sabu 6 gram,” ucap dia.
Polisi pun menyita perahu nelayan, tiga mobil untuk mengangkut, ponsel, kartu ATM dan air softgun serta rekaman CCTV.
Para tersangka dijerat Pasal 112, 113, 114, 115 dan Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup 20 tahun. (Arsa)