Kapolri Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Anggota Terlibat Narkoba

Kapolri Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Anggota Terlibat Narkoba
Kapolri mengatakan akan ada dua sanksi yang diterapkan kepada Kompol Yuni. Salah satunya sanksi pidana.

 

Metrobanten, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Kompol Yuni Purwanto Kusuma Dewi telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar karena terlibat narkoba. Kapolri juga menegasikan tidak ada toleransi untuk anggota terlibat penyalahgunaan tersebut.

“Kalau terkait anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada toleransi, kita tindak tegas,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Gubernur Banten: Tidak Boleh Panik, Penanganan Covid-19 Harus Perhatikan di Awalnya

Kapolri mengatakan akan ada dua sanksi yang diterapkan kepada Kompol Yuni. Salah satunya sanksi pidana. Program Polri akan memproses kasus tersebut.

Baca juga: Kapolresta Tangerang Laksanakan Jumling di Masjid Husnul Khatimah

“Aturannya ada, aturannya di internal dari propam juga ada, pidana juga ada,” ujarnya.

Kompol Yuni dan 11 anggota Polsek Astanaanyar terbukti terlibat narkoba. Meskipun tidak ada barang bukti narkoba, hasil tes urine Kompol Yuni positif narkoba. (red)

Back to top button