Kapolri: Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI Masih Terus Berjalan

Kapolri: Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI Masih Terus Berjalan
Kapolri Sigit menjelaskan kasus penyerangan anggota FPI terhadap petugas di KM 50 kini telah dihentikan.

 

Metrobanten, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kasus unlawfull killing laskar FPI terus berjalan. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara atas petunjuk jaksa.

“Perkara unlawful killing saat ini sudah masuk tahap pertama, ada petunjuk P19 dari kejaksaan, sudah kami lengkapi, dan mudah-mudahan minggu ini segera kami kirim ke kejaksaan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris JAD di Tasikmalaya

Selain itu, Kapolri Sigit menjelaskan kasus penyerangan anggota FPI terhadap petugas di KM 50 kini telah dihentikan. Kasus dihentikan atas pertimbangan para tersangka telah meninggal dunia.

“Selanjutnya mempercepat kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Perkara penyerangan FPI di Km 50, saat itu sudah kita hentikan karena (tersangka) sudah meninggal dunia,” kata Kapolri.

Baca juga: Kabareskrim Polri: Tiga Anggota Polisi Penembak Laskar FPI jadi Tersangka

Adapun kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang melibatkan Habib Rizieq Shihab telah diproses. Saat ini, kasus tersebut telah disidangkan.

“Kemudian tiga pelanggaran prokes, saat ini semuanya sudah disidang, Petamburan, Megamendung, Rumah Sakit UMMI,” ujarnya. (rls)