Kapolri: Indonesia dan Singapura Optimalkan Penegakkan Hukum

MetroBanten, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik penanda tanganan perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura. Menurutnya, perjanjian ini dapat mengoptimalkan penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan lintas negara.
“Polri sebagai lembaga penegak hukum tentunya menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut,” tutur Sigit dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).
Sigit mengatakan, perkembangan zaman membuat potensi tantangan penegakan hukum semakin besar dengan variasi modus kejahatan. Seperti di era digital ini, para pelaku kejahatan mulai memanfaatkan perkembangan teknologi.
BACA JUGA: Polri Berhasil Menangkap 392 Terduga Teroris Sepanjang Tahun 2021
Menurut Sigit, perkembangan tersebut membuat pelaku kejahatan dapat bergerak leluasa. Karenanya, kerja sama dan sinergitas antar-negara dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional sangat diperlukan.
“Hal itu akan semakin mengoptimalkan pencegahan serta pengungkapan kasus kejahatan transnasional ke depannya,” jelas Mantan Kepala Bareskrim Polri itu.
Sigit optimis, perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura menjawab tantangan perkembangan lingkungan strategis yang terus berubah cepat. Sehingga, berpotensi memiliki dampak atas stabilitas keamanan.
“Semangat perjanjian ekstradisi tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum di Indonesia. Serta mencegah adanya gangguan stabilitas keamanan,” katanya.
BACA JUGA: Polri Amankan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp88 Triliun Sepanjang 2021
Sebagai contoh, kata Sigit, Polri membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) untuk menghindari kerugian negara. Hal ini sekaligus memperkuat pemberantasan korupsi yang kasusnya turun 6,2 persen dan keuangan negara yang bisa diselamatkan meningkat 18,5 persen di tahun 2021.
Di tahun yang sama, kata Sigit, Polri berhasil menyelesaikan 2.601 kasus kejahatan transnasional atau setara 52 persen penyelesaian perkara. Adapun kejahatan transnasional paling banyak terungkap adalah pencucian uang, perbankan, uang palsu, dan siber.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Perjanjian ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana lintas negara, seperti korupsi, narkotika, hingga terorisme. (red)