Kantongi Sabu, Dua Orang Pelaku Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota

Metrobanten, Serang –  Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan dua orang tersangka ASP (32) dan AS (35), dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Keduanya berhasil di tangkap Minggu 05 Juli 2020,di belakang gardu (pos ronda) tepatnya di kav.graha buana Kel.serang Kec. Serang kota Serang.

“Kedua tersangka ASP merupakan warga desa Pelamunan Kecamatan Kramatwatu Kabupaten serang
dan AS merupakan Kelurahan Dalung Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang, berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika berupa shabu-shabu,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH., kepada awak media diruang kerjanya. Selasa (7/7/2020).

Baca juga: Kapolda Banten Meninjau Secara Langsung Proses Seleksi Kesehatan Catar Akpol

AKP Wahyu menjelaskan, selain dua orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 6 (Enam) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat +/- 1,95 gram.
didalam bungkus rokok sampoerna mild yang disimpan didalam kantong jaket sebelah kanan yang digunakan tersangka ASP,”tuturnya.

Tersangka ASP dan AS mengaku bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya yang di dapat dari Sdr. Y (DPO),”ujarnya.

Baca juga: Ratusan Polisi Kawal Aksi Apel Akbar Forum Lintas Ormas Banten

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,”pungkasnya.

Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut. (rls).

Back to top button