Kantongi Sabu, Dua Orang Pelaku Diringkus Satresnarkoba Polres Serang Kota
Metrobanten, Banten – Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan dua orang tersangka AS (51) dan K (40), dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Keduanya berhasil di tangkap Senin 08 Juni 2020, didepan Showroom Maheza motor Kel. Penancangan, Kec. Cipocokjaya, Kota. Serang.
“Kedua tersangka AS dan K merupakan warga Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat, berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika berupa shabu-shabu,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH., kepada awak media diruang kerjanya. Selasa (09/06/2020).
Baca juga: Ditpolairud Polda Banten Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Tenggelam di Perairan Merak
AKP Wahyu menjelaskan, selain dua orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat +/- 0.25 Gram
didalam bungkus rokok sampoerna mild yang disimpan didalam kantong jaket sebelah kanan yang digunakan tersangka AS.
“Tersangka AS mengaku bahwa Narkotika tersebut adalah milik tersangka K dan menurut tersangka K, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A (DPO),”ujar AKP Wahyu.
Baca juga: Bupati Tangerang Segera Bahas Rencana Kerjasama Pembuangan Sampah Kota Tangsel
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,”pungkasnya.
Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut. (rls)