Bawaslu Kota Tangerang Tertibkan 1500 APK
Metrobanten, Kota – Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) yang melanggar aturan, mulai ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, pada Jumat (11/1/19).
Penertiban APK tersebut dibantu para petugas Satpol PP, Dinas Budaya Pariwisata (Disbudpar), dan Dinas Perhubungan (Dishub) di wilayah Kota Tangerang.
Sebanyak 1500 APK yang berada di pepohonan, tiang listrik, dan juga pagar telah ditertibkan terlebih dulu. Penertiban dimulai dari Jalan KS Tubun, Jalan Pintu Air 10, Jalan M Toha, Jalan Subandi hingga ke Jalan Merdeka.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan, penertiban APK ini dilakukan karena melanggar Peraturan Walikota (Perwal) soal K-3 dan estetika lingkungan.
“Ini sudah dilakukan yang ketiga kali. Dan dilakukan serentak di seluruh wilayah,” ujarnya.
Dikatakannya, hasil penertiban APK langsung diinventarisir. APK yang didapat dalam penertiban tersebut akan dijumlahkan. Adapun APK yang ditertibkan terdiri dari baleho, pamplet, dan spanduk.
“Nanti ada berapa jumlah APK yang didapat. Sementara hasil penertiban sebelumnya sudah 1.500 APK yang terdiri dari baliho, pamplet dan spanduk,” tandasnya. (Des)