Kalah Murah Dengan Maxim, Ratusan Ojek Online Kepung Kantor Dishub Kota Serang

Kalah Murah Dengan Maxim, Ratusan Ojek Online Kepung Kantor Dishub Kota Serang
Ratusan pengemudi ojek daring yang tergabung dalam ojol Serang bersatu melakukan aksi didepan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Senin (19/10/2020).Dalam aksinya tersebut mereka menuntut agar diberlakukannya persamaan tarif ojek online untuk semua aplikator.

 

Metrobanten, Serang – Ratusan ojek online Gojek dan Grab yang tergabung dalam komunitas ‘Ojol Serang Bersatu’ menyambangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Senin 19 Oktober 2020.

Mereka mengeluhkan tarif Maxim, aplikasi perjalanan asal Rusia, yang dianggap terlalu murah. Tarif Maxim dinilai telah menyalahi aturan.

“Kami merasa diresahkan terkait tarif dari Maxim yang diterapkan. Tarif mereka awalnya jauh dari ketentuan regulasi yang ada, yaitu Kemenhub, karena jauh di bawah batas tarif normal,” kata seorang ojol Triyono usai audiensi dengan Dishub kota dan provinsi, dan Kapolres Serang Kota, di Kantor Dishub Kota Serang.

Baca juga: Tukang Bakso Ditangkep Polisi Usai Nekat Remas Payudara Gadis yang Melintas Jalan

Pangondian Siregar, salah satu koordinator aksi, mengatakan, aksi diikuti 300 sampai 500 pengemudi ojek online. Setelah berkumpul di Stadion Maulana Yusuf Ciceri mereka akan bergerak ke kantor Dinas Perhubungan Kota Serang dan gedung DPRD Kota Serang untuk menyampaikan aspirasi. 

Baca juga: Pemkab Tangerang Bersama POLRI Dan TNI, Menjaga Kestabilan Ketahanan Pangan di Tengah Pandemi COVID-19

Siregar mengatakan, pihaknya menuntut persamaan tarif pada ojek online lain agar terjadi persaingan usaha yang sehat. Bila terus menetapkan tarif murah, maka ojek online yang sudah ada akan tersingkir. 

“Kalau orang kita kan maunya yang murah,” katanya, Senin (19/10).

Ia meminta pemerintah daerah berperan dalam menentukan tarif ojek online sehingga persaingan usaha yang ada menjadi sehat. 

Para pengemudi ojek online berjanji akan menggelar aksi demonstrasi damai tanpa merusak fasilitas umum. Serta menaati protokol kesehatan. (red)

Back to top button