Guru Ngaji Bejat Tega Cabuli Anak Dibawah Umur
Metrobanten, Tangsel – Kelakuan bejat seorang guru ngaji di Kecamatan Pamulang sungguh memprihatinkan,
Pasalnya, Buchori (60) tega mencabuli gadis dibawah umur berinisial FZS (9) yang tak lain adalah muridnya.
“Peristiwa pencabulan terjadi pada tanggal 18 Februari di Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, saat korban sedang mengajar ngaji, tersangka lalu memasukan jarinya ke kemaluan korban,” kata Ferdy di Mapolres Tangsel, Pada Senin (4/3/19).
AKBP Ferdy Irawan Kapolres Tangsel mengungkapkan, perbuatan tersangka Buchori terungkap pada saat korban hendak buang air kecil, FZS merasa kesakitan pada kemaluannya.
Dari rasa sakit tersebut, lantas Korban melaporkan kasus pencabulan kepada orangtuanya untuk kemudian melaporkan ke Polres Tangsel
Menurut pengakuan tersangka, Ferdy mengatakan, perbuatan bejat Buchori dilakukan karena tak kuasa menahan nafsunya yang sudah lama menjadi duda.
“Tersangka mengaku baru pertama kali melakukanya kepada korban karena Buchori merasa terangsang dan ada dorongan fantasi seksual akibat sudah terlalu lama menduda,” katanya.
Akibat perbuatan bejat tersangka, Ferdy menegaskan, Buchori dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
“Karena tersangka merupakan tenaga pendidik, maka hukumannya di tambah sepertiga dari ancaman hukumannya,” tandasnya. (Dli)