Jokowi Tandatangani Hukum Kebiri Kimia bagi Pelaku Seksual pada Anak

Jokowi Tandatangani Hukum Kebiri Kimia bagi Pelaku Seksual pada Anak
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 70 Tahun 2020, diatur pula perihal tata cara pelaksanaan kebiri.

 

Metrobanten, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi telah resmi teken aturan hukum kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 70 Tahun 2020, diatur pula perihal tata cara pelaksanaan kebiri.

Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.

PP Nomor 70/2020 itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim Batalkan Pembelajaran Tatap Muka

Dikutip dari www.setneg.go.id, di Jakarta, Minggu (3/1/2021) dalam PP Nomor 70/2020 itu diatur berbagai cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Sebagai langkah mencegah terjadinya kembali kekerasan seksual pada anak, dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut ada tata cara pemasangan alat pendeteksi, rehabilitasi sampai pengumuman identitas pelaku.

“Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002,” bunyi pertimbangan PP No 70/2020.

Baca juga: Program Vaksinasi Massal Segera Berjalan, Pengiriman Vaksin Sinovac COVID-19 Sudah Tiba di Banten

“Tentang Perlindungan Anak menjadi UU, perlu menetapkan PP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak,” tambahnya.

Aturan dibawah umur dalam PP tersebut adalah seseorang dengan usia di bawah 18 tahun bahkan termasuk yang masih dalam kandungan.

Ancaman kebiri kimia tersebut untuk pelaku yang dengan sengaja melakukan kekerasan dan memaksa melakukan persetubuhan kepada korban di bawah usia 18 tahun.

Dalam pasal 1 ayat 3 menyebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak tersebut yakni pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

“Pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” bunyi pasal 1 ayat (4).

Yang selanjutnya disebut pelaku persetubuhan adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” selanjutnya dalam pasal 1 ayat (4). (arsa)

Back to top button