Jelang Ramadhan, POM Kabupaten Tangerang Sidak Kandungan Bahan Makanan di Pasar Tradisional

Pengawasan peredaran obat dan makanan di Kecamatan Pasar Kemis yaitu pasar tradisional Kutabumi dan pasar ritel Modern Citi Plaza.

 

Metrobanten, Tangerang – Menjelang bulan suci Ramadhan Tim Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang dan Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan bersama, hal ini untuk memastikan keamanan obat dan makanan yang beredar di Kabupaten Tangerang, Selasa (30/3/2021).

“Hari ini kita melakukan intensifikasi pengawasan peredaran obat dan makanan dimana lokasinya adalah di Kecamatan Pasar Kemis yaitu pasar tradisional Kutabumi dan pasar ritel Modern Citi Plaza. Hari ini kita melakukan sampling dan pengujian pangan serta pengawasan sarana kefarmasian,” ucap Desi Tirtawati, S.Farm, Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.

Dari hasil uji lab cepat Tim Dinas Kesehatan dan Loka POM  Kabupaten Tangerang, 21 sampel yang di ambil dari pasar tradisional dan ritel, hasilnya 19 sampel memenuhi syarat (MS) untuk parameter uji formalin, rhodamin dan borax, dan ada 2 sample positif rhodamin dan formalin (kerupuk padang dan mie kuning basah).

Baca juga: Manajemen Talenta Nasional Akan Kelola Potensi dan Talenta Anak Bangsa

“Saat sidak, kami menemukan makanan mengandung pewarna sintesis rodhamin pada kerupuk padang, dan formalin pada mie kuning basah,” ujar Desi saat diwawancarai oleh tim peliput Diskominfo.

Desi menjelaskan, hasil dari uji cepat makanan ini nantinya akan ditindaklanjuti ke dinas atau instansi terkait dalam hal ini PD Pasar sehingga nantinya makanan yang mengandung bahan berbahaya agar dapat ditarik dari pasaran.

“Para pedagang juga harus diberi pemahaman, serta dinas atau instansi terkait harus mensosialisasikan kepada masyarakat luas agar mereka mengetahui mana makanan yang mengandung bahan berbahaya dan tidak,” pungkasnya.

Baca juga: Penyusunan APBD Provinsi Banten TA. 2021 Sudah Sesuai Peraturan yang Berlaku

“Kemudian untuk sarana pelayanan kefarmasian (apotek) untuk persyaratan perizinan sudah terpenuhi, tetapi pada saat pemeriksaan tidak ada tenaga kefarmasian yang yang tercatat di dokumen yang bertugas di apotek yang ditemui adalah tenaga farmasi yang bukan bertugas disitu hanya tenaga perbantuan, dan untuk tenaga teknis kefarmasian (TTK) juga tadi surat izin prakteknya belum bisa kita lihat,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Pasar Kemis H Chaidir, menyatakan bahwa kegiatan ini penting untuk dilakukan dalam upaya melindungi konsumen dari produk yang dapat membahayakan kesehatan, terutama dalam rangka mendekati bulan suci ramadhan.

“Kegiatan pengawasan ini diharapkan dapat mencegah dan mengurangi peredaran produk-produk makanan yang tidak memenuhi syarat,” ucap Khaidir.

Kami atas nama Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis menghanturkan banyak terimakasih kepada Pemda Kabupaten Tangerang semoga kegiatan ini bisa bermanfaat untuk masyarakat di wilayah Kecamatan pasar Kemis,” tutupnya. (red)

Back to top button