Jelang Ramadhan, Polri Terbitkan Larangan Penimbunan Bahan Pangan

Jelang Ramadhan, Polri Terbitkan Larangan Penimbunan Bahan Pangan
Jelang Ramadhan, Polri Terbitkan Larangan Penimbunan Bahan Pangan.

 

MetroBanten, Jakarta – Satgas Pangan Polri telah menerbitkan surat telegram (ST) dalam rangka mengantisipasi stabilitas harga dan pasokan pangan menjelang Ramadan.

Dalam surat tersebut, terdapat arahan kepada para pengusaha untuk tidak menimbun bahan pokok.

Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika mengatakan, surat telegram sudah dikirimkan ke wilayah jajaran. Hal itu dilakukan usai melaksanakan rapat koordinasi internal.

“Secara umum, sesuai data yang di-share dari stakeholder terkait dengan stok dan ketersediaan serta distribusi pangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri insya Allah cukup,” kata Helmy dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

BACA JUGA: Polri Ungkap Penangkapan 16 Tersangka Teroris Jaringan NII di Sumatera Barat

Menurut Helmy, kenaikan harga yang terjadi saat ini disebabkan pengaruh krisis energi dan pangan internasional. Begitu pun dampak konflik internasional yang berpengaruh pada naiknya harga pangan dan energi.

“Di dalam negeri, yang menjadi pembahasan hangat, yakni kenaikan harga minyak goreng, yang lebih disebabkan oleh naiknya harga CPO sebagai bahan utama minyak goreng, serta beberapa komoditas lain yang pemenuhannya sebagian besar masih tergantung impor, seperti kedelai, gula, dan daging sapi,” ujarnya.

Helmy mengatakan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah menginstruksikan seluruh Kapolda agar jajarannya melakukan pengecekan langsung. Hal itu untuk memastikan ketersediaan dan distribusi bahan pokok di wilayah masing-masing.

“Polda dan jajaran agar melakukan langkah-langkah antisipatif segera bila ditemukan ada komoditas yang terganggu pasokan maupun ketersediaannya, bersama-sama dengan instansi terkait,” kata Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen.

Dia mengatakan, Satgas Pangan Polri ditugaskan untuk membantu pemerintah dalam upaya menjaga ketersediaan aman, distribusi lancar, dan harga terjangkau oleh masyarakat dengan prinsip 3 M.

BACA JUGA: Bareskrim Melacak Aset Kripto Luar Negeri Milik Indra Kenz Bernilai Rp58 Miliar

Pertama, mengawal setiap kebijakan pemerintah terkait pangan. Kedua, mengawasi pelaksanaan kebijakan dapat berjalan dengan baik, memastikan regulator dan operator mematuhi kebijakan tersebut.

Ketiga, menindak sebagai pilihan terakhir bila ditemukan pelanggaran bahkan pidana, baik yang dilakukan oleh regulator, operator, maupun pelaku usaha terkait.

“Satgas Pangan Polri saat ini tengah fokus mendukung pemerintah dalam upaya ketersediaan sejumlah komoditas yang biasanya mengalami kenaikan menjelang Ramadan dan Idul Fitri,” tuturnya.

“Satgas Pangan juga akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kementerian atau lembaga terkait, seperti pengecekan ke lapangan bersama-sama di sentra-sentra pangan sampai ke konsumen dan rakor,” pungkasnya. (Red)

Back to top button