Jelang Pencoblosan, KPU Banten Minta Masyarakat Tolak Politik Uang
Metrobanten, Serang – Mendekati pencoblosan pilkada serentak di empat daerah di Banten, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghimbau kepada pemilih untuk menolak politik uang, politisasi sara dan ujaran kebencian.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten meminta masyarakat di daerah ini agar menolak politik uang, karena bisa dikenakan sanksi pidana juga membahayakan diri sendiri.
“Kami mengimbau warga tidak menerima politik uang dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019,” kata Komisioner KPU Provinsi Banten Nurkhayat Santosa SE. SH. (04/12/20).
Baca juga: Debat Kedua Pilkada Kota Tangsel Usung Tema Keamanan dan Keadilan
Masyarakat harus memiliki tanggung jawab untuk menolak politik uang pada Pemilu Calon Presiden (Capres), Calon Wakil Presiden (Cawapres), DPR Pusat, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Politik uang ancamannya cukup berat, selain pelaku pemberi dan penerima bisa dipidana secara hukum juga calon wakil rakyat dapat digugurkan.
Selama ini, politik uang menunjukkan perilaku politik jahat dan tidak boleh dibiarkan, karena adanya transaksi suap menyuap.
Untuk mencegah politik uang, tentu perlu dilakukan pengawasan yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga berbagai elemen masyarakat.
Baca juga: Benyamin-Pilar Klaim Tidak Pernah Ada Konflik Agama di Kota Tangsel
KPU sudah mensosialisasikan ancaman dan sanksi politik uang, karena merusak dan membahayakan demokrasi. “Kami tidak henti-hentinya mengimbau partai politik maupun calon legislatif dan masyarakat agar menolak politik uang,” katanya menegaskan.
Menurut dia, politik uang secara moral akan melahirkan calon pemimpin yang tidak berkualitas untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.
Disamping itu juga politik uang merupakan perbuatan yang tidak baik dan masyarakat harus cerdas menolaknya.
Bahkan, risiko politik sangat membahayakan diri sendiri karena bisa dipidana itu. “Kita berharap masyarakat jangan sampai menerima pemberian uang dari tim sukses manapun pada Pemilu 2019,” tegasnya.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori mengatakan politik uang itu haram dan harus dihindarkan pada Pemilu 2019.
Perbuatan politik uang menurut ajaran Islam diharamkan, sebagaimana Rasulullah telah bersabda Arrosi wal murtasi finnar (yang menyuap dan yang disuap masuk neraka). Masyarakat yang memiliki hak memilih diminta menolak politik uang karena adanya perbuatan asror penyuap dan dosa.
Pesta demokrasi lima tahunan itu tentu harus jauh dari perbuatan kecurangan, termasuk politik uang. “Bagaimana pemimpin membangun bangsa ini jika mereka melakukan politik uang. Politik uang benar-benar merusak bangsa sehingga para pemberi dan penerima sama-sama masuk neraka,” katanya. (red)