Jalani PPKM, Pemkot Serang Tutup Area Publik dan Tempat Hiburan
Metrobanten, Serang – Kota Serang masih berstatus zona merah penyebaran COVID-19. Dalam rangka mengantisipasi lonjakan penambahan kasus baru Pemerintah Kota Serang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemerintah Kota Serang menutup area publik dan tempat hiburan serta fasilitas olahraga selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya menekan penularan COVID-19 yang terus mengalami peningkatan di daerah itu.
“Tempat hiburan, fasilitas olahraga, dan area publik seperti Mal dan alun-alun kita tutup,” kata Wali Kota Serang Syafrudin di Serang, Sabtu.
Baca juga: Pemerintah Pungut Pajak Pulsa dan Kartu Perdana mulai 1 Februari 2021
Ia mengharapkan penutupan sejumlah objek publik tersebut dapat mencegah terjadinya kerumunan masyarakat.
Ia juga mengemukakan pentingnya meningkatkan kesadaran untuk menjaga jarak guna mencegah penularan virus corona jenis baru itu.
Pemerintah Kota Serang mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Wali Kota Serang Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM tertanggal 26 Januari 2021.
Baca juga: Bupati Pandeglang Harap FSPP jadi Wadah Silahturahmi Seluruh Pondok Pesantren
“Kami juga menekankan kepada Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 sampai tingkat RT di kecamatan/kelurahan yang ada di Kota Serang agar bisa menyosialisasikan keputusan wali kota yang sudah di tandatangani,” katanya.
Ia juga meminta para pelaku usaha di wilayah itu mematuhi instruksi tentang pembatasan jam operasional usaha sampai pukul 19.00 WIB.
“Kemudian untuk restoran, kafe, mal, dan lainnya kan diberlakukan sama dengan dibatasi jam operasionalnya,” ujarnya.
Terkait dengan kegiatan masyarakat lainnya, seperti acara keagamaan dan pesta pernikahan akan dibatasi jumlah kapasitasnya sampai 30 hingga 50 persen dari total kapasitas ruangan.
“Kalau di perkantoran atau pelayanan publik di pemerintahan kita terapkan WFH dan WFO itu akan dibatasi 75 persen atau 25 persen. Artinya 25 persen masuk 75 persennya kerja di rumah,” kata Syafrudin. (red)