Jaga Persatuan, Polresta Tangerang Himbau Masyarakat Jangan Percaya Hoax
Metrobanten, Kabupaten -Polres Kota Tangerang terus melakukan sosialisasi tentang bahaya penyebaran berita bohong (HOAX) melalui media sosial karena berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa, untuk itu warga di himbau agar tidak mudah percaya tentang adanya informasi yang negatif dan tidak berdasarkan informasi yang jelas yang banyak beredar di media sosial.
Hal itu dikatakan Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, MSi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol. M Sabilul Alif, saat melakukan safari ke Masjid Al-Jihad, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, kabupaten Tangerang pada Jumat (11/1/19).
Pembinaan kepada masyarakat terus dilakukan untuk meningkatkan parsitipasi masyarakat dalam kesadaran hukum dan peraturan perundang – undangan dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial dan mutualisme yang di lakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda).
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol M Sabilul Alif menjelaskan, selain menjaga dan memelihara keamanan, tertiban masyarakat, termasuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum, Polri khususnya Polda Banten dan jajarannya terus melakukan tugas dengan kemampuan preofesional dengan tekhnik tersendiri seperti patroli, penjagaan, pengawalan dan pengaturan
“Untuk itu kita melakukan dengan teknik dan kemampuan serta perlakuan yang profesional kami terus melakukan patroli, penjagaan, pengawalan serta pengaturan,” ujar kapolres
Usai safari di Masjid, Kapolres Tangerang bersama jajaran anggota Polresta Tangerang melakukan silaturahmi ke kediaman Haji Rebo, Tokoh masyarakat setempat dan mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama untuk menjadi penyejuk apabila terjadinya suatu gesekan, terutama yang di sebabkan oleh perbedaan pandangan politik.
Di tempat yang berbeda, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi mejelaskan kepada awak media bahwa kegiatan safari jumat yang dilakukan oleh Polresta Tangerang selain untuk menghimbau masyarakat untuk mewaspadai provokasi dan politisasi kegiatan kegamaan melalui medium ceramah serta tablig akbar, serta juga menghimbau agar masyarakat selektif dalam menerima informasi dan selalu meluruskan apabila ada isu yang mendiskreditkan pemerintah.
“Kami Polri dalam kegiatan ini menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi apa lagi ini tahun yang panas, tahun yang sensitif, di tahun politik ini dan perbedaan pandangan selalu ada, oleh karena itu masyarakat harus lebih selektif dalam menanggapi isu yang beredar” ujarnya.
Kabid humas Polda juga mengingatkan penyebar berita bohong (HOAX) dapat di jerat dengan pasal 28 ayat 1 undang – undang nomo 11 tahunr 2008 tentang informasi dan transaksi Elektrik (UU – ITE) sebagaimana yang telah di ubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 yang menyatakan.
“Setiap orang yang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat di ancam pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda sebesar 1 milyar,” katanya.
Jadi, makna penting keberadaan perundang – undangan ditujukan untuk tercapainya moralitas, di mana moralitas adalah acuan utama dalam penegakan hukum.
Edy menghimbau agar masyarakat dapat selalu bersinergi dengan aparat keamanan sehingga kondusitifitas kamtibmas akan selalu dapat terpelihara dengan sebaik – baiknya demi masa depan dan generasi bangsa. (Dit)









