Izin Operasional Sudah Dicabut, Venesia Spa dan Karaoke Kepergok Beroperasi Kembali

Izin Operasional Sudah Dicabut, Venesia Spa dan Karaoke Kepergok Beroperasi Kembali
Satpol PP Tangerang Selatan menyegel Rumah Karaoke Venesia BSD dikawasan Serpong, Selasa (14/9/2021).

 

Metrobanten, Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mencabut izin operasional Venesia spa dan karaoke di Serpong pada 2020 lalu Tempat hiburan itu kepergok beroperasi lagi meski masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 melarang beroperasi.

Kepala Bidang Sosial Budaya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel Sapto Pratolo menuturkan, Karaoke Venesia belum diperbolehkan kembali beroperasi lantaran masih menjalani proses hukum terkait pelanggaran beroperasi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangsel.

“Belum (belum diizinkan beroperasi lagi). Masih berproses hukum, iya (masih di persidangan),” kata Sapto kepada wartawan, Selasa (15/9).

Baca juga: Terdakwa Kasus Karaoke Venesia Divonis 8 Bulan, Kejari Tangsel Ajukan Banding

Dia menegaskan, seiring dengan masih berjalannya proses hukum, pihak yang bersangkutan juga disebut belum mengajukan permohonan izin untuk kembali beroperasi. Sehingga tidak ada penerbitan izin untuk operasionalnya.

“Belum kami terbitkan, karena belum ada permohonan ke kita. Ya bisa dikatakan begitu (beroperasi tanpa izin),” terangnya.

Diketahui, Satpol PP Tangsel melakukan penyegelan Karaoke Venesia lantaran pengelola melanggar aturan larangan operasional tempat hiburan pada masa PPKM.

“Satpol PP melakukan penindakan terkait adanya temuan pelanggaran di masa pandemi dimana salah satu tempat penginapan ini melakukan aktivitas kegiatan, yaitu berupa karaoke,” ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan (Gakumda) Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana, Selasa (14/9).

Baca juga: Polresta Tangerang Bekuk 2 Tersangka Pembunuhan Bermotif Dendam Karena Ditipu Korban

Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyebutkan, berkaitan dengan sanksi terhadap Venesia akan diputuskan dalam rapat bersama tim pengawasan dan pengendalian (wasdal).

“Iya makanya itu pelanggarannya semakin parah kan,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Rabu (15/9/2021).

Ia pastikan lagi menunggu pelimpahan kasusnya di luar pidana. Sedangkan persoalan perdata ditangani oleh pemerintah daerah.

“Bisa saja saya minta bukan saja tempat karaokenya tapi penyelenggara hotelnya diberi sanksi,” jelasnya.

Diketahui, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Sabtu dinihari kemarin pergoki karaoke Venesia di Serpong buka meski masa PPKM Level 3 masih melarang industri hiburan beroperasi.

Polisi merangsek masuk ke ruangan karaoke. Sejumlah wanita pemandu lagu kedapatan sedang melayani pengunjung bernyanyi. (Wb)

Back to top button