Avsec dan BKIPM Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Dalam Kaos Basket

Metrobanten, Kota – Sinegritas Balai besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I bersama dengan Aviation security (Avsec) Angkasa Pura II Bandara Soekarno – Hatta (Soetta) serta Gapura Garuda Indonesia berhasil mengagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 125.629 ekor.

Pengagalan di lakukan pada Jumat (15/3/19) di Terminal III keberangkatan Internasional Bandara Soetta.

Pengagalan penyelundupan diawali atas kecurigaan petugas Avsec terhadap satu koper di area Baggage Handling System yang rencananya akan di terbangkan ke Singapura dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia.

Setelah itu, ketika saat pemilik koper tersebut di panggil oleh pihak Avsec pemilik koper menghilang.

Kepala BKIPM Dr. Ir. Rina. M.Si menjelaskan, atas kejadian tersebut petugas Avsec langsung menghubungi pihak BKIPM Jakarta I untuk melakukan pengecekan bersama terhadap tas koper tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap koper tersebut ternyata di dalam koper  terdapat benih lobster yang di sembunyikan dengan rapih di dalam baju basket.

Atas kejadian tersebut pihak BKIPM berkordinasi dengan pihak Ground handling Gapura Maskapai Garuda Indonesia untuk melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap barang bagasi penumpang yang ada di pesawat tersebut.

“Dari pengecekan ulang bagasi penumpang di temukan 4 koper yang berisi Benih Lobster dengan motif di sembunyikan di dalam kaos basket yang sudah di modifikasi untuk mengelabui penjaga,” ujarnya di aula gedung BKIPM, Sabtu (16/3/19).

Dikatakannya, benih Lobster yang di masukan kedalam 4 tas koper tersebut di kemas dalam 128 kantong plastik, yang di taksir harganya hingga sembilan belas milyar dua puluh tiga juta delapan ratus ribu, dan saat ini barang bukti benih lobster tersebut di lakukan penyegaran di Laboraturium BKIPM Jakarta I.

“Ini bukan bisnis yang sedikit, ini bisnis besar dan negara peminta Vietnam itu sangat membutuhkan benih lobster. Oleh karena itu, kita di Indonesia menjaga sangat ketat agar supaya benih – benih besar di Indonesia agar keuntungannya nanti saat dia besar dan layak dikonsumsi dapat dinikmati oleh petani Lobster Indonesia,” tambahnya.

Untuk saat ini, tim BKIPM telah melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap pelaku berinisial ER dan RW untuk mengungkap sindikat jaringan penyelundup benih Lobster.

Pelaku akan di jerat dengan pasa 16 ayat 1 UU Nomer 45 tahun 2009 tentang perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda 1,5 milyar.

Diketahui tahun 2019 hingga 15 Maret, BKIPM telah berhasil menyelamatkan benih Lobster sebanyak 463,648 ekor dengan perkiraan nilai sebesar 69,7 milyar.       
(Dit)

Back to top button